Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Mardani Maming Masih Ngotot Kasusnya Urusan Bisnis

Candra Yuri Nuralam • 29 Juli 2022 06:21
Jakarta: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming masih ngotot kasusnya bukan masalah pidana. Dia mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurusi bisnisnya.
 
"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business," kata Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Mardani menilai KPK salah kaprah terhadapnya. Transaksi bisnisnya diklaim bukan uang haram. Dia menyebut sudah membayar pajak untuk membuktikan transaksi bisnisnya tidak melanggar aturan pidana.

"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang. Berarti murni business to business," tutur Mardani.
 
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
 

Baca: Kasus Mardani Maming Cepat Diproses karena Transaksinya Lewat Transfer


Mardani diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan