Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di rumahnya. Lembaga Antikorupsi memastikan pemeriksaan tidak melanggar hukum.
"KPK memastikan penegakan hukum terhadap saudara LE (Lukas Enembe) tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022.
Alex mengatakan pemeriksaan di rumah tersangka atau saksi bisa dilakukan penyidik sesuai Pasal 113 dalam Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Beleid itu membolehkan penegak hukum datang ke tempat kediaman saksi atau tersangka jika memiliki alasan yang patut.
Alasan Lukas untuk tidak diperiksa di Jakarta dinilai sesuai dengan aturan itu. Sehingga, Lembaga Antikorupsi bisa menjemput bola tanpa melanggar aturan.
"Dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan pokok KPK yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucap Alex.
Lukas Enembe bersedia diperiksa dokter KPK. Hal itu disampaikan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Kesediaan Gubernur Enembe disampaikan dalam pertemuannya yang berlangsung di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 21 Oktober 2022, Gubernur Enembe bersedia untuk diperiksa kesehatannya.
"Gubernur Enembe memang dalam keadaan sakit," kata Irjen Fakhiri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di rumahnya. Lembaga Antikorupsi memastikan pemeriksaan tidak melanggar hukum.
"KPK memastikan penegakan hukum terhadap saudara LE (
Lukas Enembe) tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022.
Alex mengatakan pemeriksaan di rumah tersangka atau saksi bisa dilakukan penyidik sesuai Pasal 113 dalam
Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Beleid itu membolehkan penegak hukum datang ke tempat kediaman saksi atau tersangka jika memiliki alasan yang patut.
Alasan Lukas untuk tidak diperiksa di Jakarta dinilai sesuai dengan aturan itu. Sehingga, Lembaga Antikorupsi bisa menjemput bola tanpa melanggar aturan.
"Dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan pokok KPK yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucap Alex.
Lukas Enembe bersedia diperiksa dokter KPK. Hal itu disampaikan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Kesediaan Gubernur Enembe disampaikan dalam pertemuannya yang berlangsung di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 21 Oktober 2022, Gubernur Enembe bersedia untuk diperiksa kesehatannya.
"Gubernur Enembe memang dalam keadaan sakit," kata Irjen Fakhiri.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(ADN)