Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang hari ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.
KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya. Mereka meliputi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad MM; dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono.
Kemudian, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo; honorer Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Sagita Budi Utomo; dan Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang, Imam Fahrudin.
Lalu, Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang, Eko Wijayanto; Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang, Abdul Muis; dan Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang, Yuniar Teguh Santoso. Selanjutnya, karyawan BUMD PT Aneka Usaha, Arum dan ibu rumah tangga Susanti Utama.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Mukti diduga menerima Rp6,236 miliar dari kejahatan suap. Uang diberikan secara tunai maupun melalui buku tabungan melalui perantara Adi, selaku orang kepercayaan Mukti.
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil
Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang hari ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.
KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya. Mereka meliputi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad MM; dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono.
Kemudian, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo; honorer Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Sagita Budi Utomo; dan Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang, Imam Fahrudin.
Lalu, Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang, Eko Wijayanto; Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang, Abdul Muis; dan Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang, Yuniar Teguh Santoso. Selanjutnya, karyawan BUMD PT Aneka Usaha, Arum dan ibu rumah tangga Susanti Utama.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Mukti diduga menerima Rp6,236 miliar dari kejahatan suap. Uang diberikan secara tunai maupun melalui buku tabungan melalui perantara Adi, selaku orang kepercayaan Mukti.
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)