Jakarta: Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Ronny Talapessy tak ambil pusing terkait pelaporan yang dilayangkan Deolipa Yumara. Eks kuasa hukum Bharada E itu melaporkan Ronny terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Saya fokus mendampingi Bharada E, semalam saja (Selasa malam, 16 Agustus 2022) masih ada pemeriksaan lanjutan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Menurut Ronny, hak Deolipa melaporkan dirinya dan dia siap menghadapi laporan tersebut. Ronny mengatakan sejatinya dia tidak bisa dipidana. Sebab, dia berbicara selaku kuasa hukum Bharada E dan di media nasional.
"Tidak bisa dong (dipidana) kan kita dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Advokat dan media dilindungi UU Pers," ujar politikus PDIP itu.
Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Agustus 2022. Ronny diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurut Deolipa, nama baiknya dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan 'manggung' sehingga membuat Bharada E tidak tenang, dan selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers. Deolipa mengaku memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.
Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor laporan polisi (LP): B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Ronny diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jakarta: Pengacara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Ronny Talapessy tak ambil pusing terkait pelaporan yang dilayangkan Deolipa Yumara. Eks kuasa hukum Bharada E itu melaporkan Ronny terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Saya fokus mendampingi Bharada E, semalam saja (Selasa malam, 16 Agustus 2022) masih ada pemeriksaan lanjutan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Menurut Ronny, hak Deolipa melaporkan dirinya dan dia siap menghadapi
laporan tersebut. Ronny mengatakan sejatinya dia tidak bisa dipidana. Sebab, dia berbicara selaku kuasa hukum Bharada E dan di media nasional.
"Tidak bisa dong (dipidana) kan kita dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Advokat dan media dilindungi UU Pers," ujar politikus PDIP itu.
Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Agustus 2022. Ronny diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurut Deolipa, nama baiknya dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan 'manggung' sehingga membuat Bharada E tidak tenang, dan selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers. Deolipa mengaku memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.
Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor laporan polisi (LP): B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Ronny diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)