Jakarta: Bareskrim Polri segera menggelar perkara dugaan penyelewengan dana umat di organisasi nirlaba, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Gelar perkara dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar, eks Presiden ACT Ahyudin, manajer operasional, dan bagian keuangan lembaga filantropi tersebut.
"Rencananya dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Nurul mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memeriksa empat orang dari ACT. Sehingga, belum dapat dipastikan waktu gelar perkaranya.
Polri mengungkap ketidakberesan ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan Ahyudin dan Ibnu Khajar.
"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat ketua merangkap pengurus dan pembina di ACT. Sedangkan, Ibnu selaku ketua pengurus.
Lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas mendapatkan dana operasional dari potongan donasi.
Jakarta: Bareskrim
Polri segera menggelar perkara dugaan
penyelewengan dana umat di organisasi nirlaba, Aksi Cepat Tanggap (
ACT). Gelar perkara dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar, eks Presiden ACT Ahyudin, manajer operasional, dan bagian keuangan lembaga filantropi tersebut.
"Rencananya dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Nurul mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memeriksa empat orang dari ACT. Sehingga, belum dapat dipastikan waktu gelar perkaranya.
Polri mengungkap ketidakberesan ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan Ahyudin dan Ibnu Khajar.
"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat ketua merangkap pengurus dan pembina di ACT. Sedangkan, Ibnu selaku ketua pengurus.
Lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas mendapatkan dana operasional dari potongan donasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)