Jakarta: Permohonan praperadilan AKP Irfan Widyanto dinyatakan gugur lantaran perkara pokok sudah disidangkan. Perkara itu yakni kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widiyanto salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," jelas pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
Pada amar putusan permohonan praperadilan tertulis bahwa hakim memutus berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Beleid itu mengatur bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
"Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim," bunyi amar putusan.
Sebelumnya, majelis hakim kasus tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyebutkan bahwa praperadilan tersebut otomatis gugur. Irfan sudah mendengar pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto meminta agar penahanannya yang diajukan Kejari Jaksel tidak sah dan ia juga minta dibebaskan. Hal itu tertuang dalam petitum gugatan praperadilan Irfan.
"Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Permohonan praperadilan AKP Irfan Widyanto dinyatakan gugur lantaran perkara pokok sudah disidangkan. Perkara itu yakni kasus menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widiyanto salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," jelas pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
Pada amar putusan permohonan
praperadilan tertulis bahwa hakim memutus berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Beleid itu mengatur bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
"Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim," bunyi amar putusan.
Sebelumnya, majelis hakim kasus tindakan menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyebutkan bahwa praperadilan tersebut otomatis gugur. Irfan sudah mendengar pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto meminta agar penahanannya yang diajukan Kejari Jaksel tidak sah dan ia juga minta dibebaskan. Hal itu tertuang dalam petitum gugatan praperadilan Irfan.
"Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)