Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Sikap Kapolri Didukung
Candra Yuri Nuralam • 30 Oktober 2022 20:28
Jakarta: Kasus gagal ginjal akut di Indonesia disebut dapat ditangani Polri. Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan mengusut peristiwa pidana terkait hal ini didukung.
"Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hingga produsen bisa dikenakan pidana dalam konteks maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak," ujar pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi, Minggu, 30 Oktober 2022.
Menurut Fickar, langkah Kapolri sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 aturan itu menegaskan pengusutan pidana terkait siapa saja yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Kemudian, denda paling banyak Rp1 miliar.
"Jika ada diketahui peredaran obat mengandung zat berbahaya yang menimbulkan kematian, maka secara hukum industri itu tetap harus bertanggung jawab jika dapat dibuktikan kematian itu terjadi atas dasar komplikasi akibat meminum obat," kata Fickar.
Selain itu, dia menyebut Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga mendukung langkah Kapolri. Setiap pihak yang lalai dan menimbulkan kematian dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Fickar menegaskan ancaman tersebut dapat dikenakan pada BPOM, baik tuntutan perdata maupun pidana. Khususnya, jika arahan terkait komposisi obat untuk penyakit tertentu keliru atau salah dan tidak seperti kompisisi yang tercantum dalam kemasan.
"Proses hukum terhadap BPOM baik pidana (pemolisian) maupun perdata (membatar ganti kerugian pasien) jika bisa dibuktikan bahwa kesalahan terjadi akibat BPIm salah prosedur dan memberikan info atau nasihat yang keliru atau salah," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim gabungan menyelidiki kasus temuan penyakit gagal ginjal akut. Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis, 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Jakarta: Kasus gagal ginjal akut di Indonesia disebut dapat ditangani Polri. Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan mengusut peristiwa pidana terkait hal ini didukung.
"Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hingga produsen bisa dikenakan pidana dalam konteks maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak," ujar pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi, Minggu, 30 Oktober 2022.
Menurut Fickar, langkah Kapolri sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 aturan itu menegaskan pengusutan pidana terkait siapa saja yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Kemudian, denda paling banyak Rp1 miliar.
"Jika ada diketahui peredaran obat mengandung zat berbahaya yang menimbulkan kematian, maka secara hukum industri itu tetap harus bertanggung jawab jika dapat dibuktikan kematian itu terjadi atas dasar komplikasi akibat meminum obat," kata Fickar.
Selain itu, dia menyebut Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga mendukung langkah Kapolri. Setiap pihak yang lalai dan menimbulkan kematian dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Fickar menegaskan ancaman tersebut dapat dikenakan pada BPOM, baik tuntutan perdata maupun pidana. Khususnya, jika arahan terkait komposisi obat untuk penyakit tertentu keliru atau salah dan tidak seperti kompisisi yang tercantum dalam kemasan.
"Proses hukum terhadap BPOM baik pidana (pemolisian) maupun perdata (membatar ganti kerugian pasien) jika bisa dibuktikan bahwa kesalahan terjadi akibat BPIm salah prosedur dan memberikan info atau nasihat yang keliru atau salah," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim gabungan menyelidiki kasus temuan penyakit gagal ginjal akut. Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis, 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)