Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Sebanyak enam saksi bakal dihadirkan untuk membuktikan tudingan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu.
"Sebanyak enam saksi itu yakni M Angga Syaputra, Nuzaima Agustr, Natalia, Ananda Agustri, Deni Turio, dan Lailak Subank," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
KPK berharap mereka semua jujur saat dimintai keterangan dalam persidangan nanti. Kejujuran mereka dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap yang dilakukan Terbit.
Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
Penerimaan uang itu juga dibantu oleh kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda Citra, Kontraktor Isfi Syahfitra. Namun dakwaan tiga orang itu dipisah dari Terbit dan Iskandar.
Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021 sampai denggan 18 Januari 2022. Uang suap itu dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan di wilayahnya.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan
suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Sebanyak enam saksi bakal dihadirkan untuk membuktikan tudingan suap yang menjerat
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu.
"Sebanyak enam saksi itu yakni M Angga Syaputra, Nuzaima Agustr, Natalia, Ananda Agustri, Deni Turio, dan Lailak Subank," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
KPK berharap mereka semua jujur saat dimintai keterangan dalam persidangan nanti. Kejujuran mereka dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap yang dilakukan Terbit.
Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
Penerimaan uang itu juga dibantu oleh kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda Citra, Kontraktor Isfi Syahfitra. Namun dakwaan tiga orang itu dipisah dari Terbit dan Iskandar.
Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021 sampai denggan 18 Januari 2022. Uang suap itu dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)