Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp3,8 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan pidana denda dan pengganti dari terpidana sekaligus mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami dan Psikolog Andririni Yaktiningsasi.
"Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah menyetorkan Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti terpidana Andririni Yaktiningsasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
Ali mengungkapkan pidana denda dan pengganti Sri sudah lunas. KPK tengah menghitung total pembayaran Andririni.
KPK bakal menagih pidana denda dan pengganti terhadap para terpidana kasus korupsi. Pengembalian uang itu bisa mengembalikan kerugian negara dari tindakan korupsi.
"KPK senantiasa untuk tetap konsisten menyetorkan uang-uang yang dinikmati para Terpidana sebagai upaya terpenuhinya asset recovery," tutur Ali.
Sri Utami divonis hukuman penjara empat tahun. Dia terbukti terlibat dalam kasus korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2022.
Denda itu wajib dibayarkan Sri dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana denda itu bakal diganti dengan tambahan hukuman penjara.
Hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp2,39 miliar ke Sri. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan kasusnya inkrah. Jika tidak, jaksa dibolehkan merampas harta Sri untuk dilelang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyetorkan Rp3,8 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan pidana denda dan pengganti dari terpidana sekaligus mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami dan Psikolog Andririni Yaktiningsasi.
"Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah menyetorkan Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti terpidana Andririni Yaktiningsasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
Ali mengungkapkan pidana denda dan pengganti Sri sudah lunas. KPK tengah menghitung total pembayaran Andririni.
KPK bakal menagih pidana denda dan pengganti terhadap para terpidana
kasus korupsi. Pengembalian uang itu bisa mengembalikan kerugian negara dari tindakan korupsi.
"KPK senantiasa untuk tetap konsisten menyetorkan uang-uang yang dinikmati para Terpidana sebagai upaya terpenuhinya
asset recovery," tutur Ali.
Sri Utami divonis hukuman penjara empat tahun. Dia terbukti terlibat dalam kasus korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) pada 2012.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2022.
Denda itu wajib dibayarkan Sri dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana denda itu bakal diganti dengan tambahan hukuman penjara.
Hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp2,39 miliar ke Sri. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan kasusnya inkrah. Jika tidak, jaksa dibolehkan merampas harta Sri untuk dilelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)