Jakarta: Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya segera diadili. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan Henry ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari Senin tanggal 5 September 2022, penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim Jaksa penuntut umum (JPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung melaksanakan tahap 2," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 September 2022.
Tahap kedua ialah penyerahan tersangka dan barang bukti. Kejagung dan Polri melimpahkan Henry ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Selain Henry, Polri melimpahkan tersangka June Indria (JI) ke Kejaksaan. Dia merupakan Head Admin Indosurya.
"Kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI," ujar Nurul.
Baca: Berkas Perkara Tersangka Indosurya Dinyatakan Lengkap |
Kemudian, penyidik mengirim bukti pada Senin, 6 September 2022. Barang bukti itu berupa uang tunai Rp39 miliar dan USD896.88 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
"Sedangkan, barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucap Nurul.
Henry dan June Indria ditangkap karena diduga melakukan penipuan investasi. Ada satu lagi yang ditetapkan tersangka, yakni Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub. Namun, Suwito masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di