Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas perkara pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Cipta Henry Surya, dinyatakan lengkap. Selain untuk Hendri, jaksa peneliti juga menyatakan kelengkapan perkara untuk dua tersangka lainnya.
Mereka ialah, Head Admin Indosurya June Indria dan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub. Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab ketiga tersangka beserta barang bukti sesuai dengan ketentuan KUHP.
"Untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Juli 2022.
Dalam perkara investasi bodong Indosurya, para tersangka disangka melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU No 10/1998 atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga menjerat ketiganya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 10 atau Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyebut berkas perkara pendiri
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Cipta Henry Surya, dinyatakan lengkap. Selain untuk Hendri, jaksa peneliti juga menyatakan kelengkapan perkara untuk dua tersangka lainnya.
Mereka ialah,
Head Admin Indosurya June Indria dan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub. Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab ketiga tersangka beserta barang bukti sesuai dengan ketentuan KUHP.
"Untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Juli 2022.
Dalam perkara investasi bodong Indosurya, para tersangka disangka melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU No 10/1998 atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga menjerat ketiganya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 10 atau Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)