Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan ada 25 kasus judi online kepada pihak penyidik selama 2019-2022. Pelaku judi online tercatat berasal dari berbagai kalangan, termasuk oknum penegak hukum.
"Kasus-kasus yang disampaikan penyidik itu terindikasi judi online ada dari anak-ana, ibu rumah tangga, oknum penegak hukum. Jadi banyak sekali kalau dari latar belakang" ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah saat diwawancara secara virtual pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Natsir menyebut sejak 1 Juli 2021 hingga 31 Juni 2022, lebih dari 5.000 laporan transaksi mencurigakan tercatat. Berdasarkan database PPATK, angka transaksi lebih dari Rp5 triliun dari 2,7 juta transaksi.
"Dari banyaknya transaksi yang ada tadi, itu platform judi online banyak yang dari luar Indonesia sebagai pasar. Beberapa daerah wilayah ada Filipina, Kamboja, Thailand dialirkan ke mancanegara." jelas dia.
Dia mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan itu. Dia menyebut sudah banyak yang dilakukan proses hukum.
"Terbukti sejauh ini sudah bagus. Beberapa putusan pengadilan terkait judi online, tindak pidana pencucian uang, putusan pengadilan jambi, pekanbaru, jabar, padang sudah banyak yang diproses hukum," ungkap dia.
Sebelumnya, Polri menggandeng PPATK menelusuri rekening yang terkait judi online. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tak segan mencopot personelnya yang terlibat perjudian. (Muhammad Reysa)
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) menyampaikan ada 25 kasus
judi online kepada pihak penyidik selama 2019-2022. Pelaku judi
online tercatat berasal dari berbagai kalangan, termasuk oknum
penegak hukum.
"Kasus-kasus yang disampaikan penyidik itu terindikasi judi
online ada dari anak-ana, ibu rumah tangga, oknum penegak hukum. Jadi banyak sekali kalau dari latar belakang" ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah saat diwawancara secara virtual pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Natsir menyebut sejak 1 Juli 2021 hingga 31 Juni 2022, lebih dari 5.000 laporan transaksi mencurigakan tercatat. Berdasarkan
database PPATK, angka transaksi lebih dari Rp5 triliun dari 2,7 juta transaksi.
"Dari banyaknya transaksi yang ada tadi, itu platform judi
online banyak yang dari luar Indonesia sebagai pasar. Beberapa daerah wilayah ada Filipina, Kamboja, Thailand dialirkan ke mancanegara." jelas dia.
Dia mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan itu. Dia menyebut sudah banyak yang dilakukan proses hukum.
"Terbukti sejauh ini sudah bagus. Beberapa putusan pengadilan terkait judi
online, tindak pidana pencucian uang, putusan pengadilan jambi, pekanbaru, jabar, padang sudah banyak yang diproses hukum," ungkap dia.
Sebelumnya, Polri menggandeng PPATK menelusuri rekening yang terkait judi
online. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tak segan mencopot personelnya yang terlibat perjudian.
(Muhammad Reysa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)