Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memberi perlindungan terhadap saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur). Ketua LPSK Hasto Atmojo telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian perlindungan tersebut.
"Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lainnya,” ungkap Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 November 2020.
Hasto meyakini saksi dapat lebih terbuka saat memberikan informasi bila sudah mendapatkan perlindungan. Keterbukaan itu dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” kata Hasto.
Menurut dia, perlindungan terhadap saksi sebaiknya dijalankan LPSK. Hal itu untuk menghindari terjadinya conflict of interest dalam pengungkapan kasus.
Hasto juga mengimbau para tersangka mau bekerja sama dengan memberikan informasi kepada penegak hukum. Bila perlu, para tersangka mau mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
“(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” tegas Hasto.
Baca: Kasus Edhy Prabowo Mesti Jadi Pelajaran Pengambil Kebijakan
Ketentuan pemberian perlindungan itu diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan tersebut menyebutkan saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.
Penanganan khusus yang dimaksud pemisahan tempat tahanan dan pemisahan pemberkasan. Kemudian, memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) berencana memberi perlindungan terhadap saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur). Ketua LPSK Hasto Atmojo telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian perlindungan tersebut.
"Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lainnya,” ungkap Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 November 2020.
Hasto meyakini saksi dapat lebih terbuka saat memberikan informasi bila sudah mendapatkan perlindungan. Keterbukaan itu dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo.
“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” kata Hasto.
Menurut dia, perlindungan terhadap saksi sebaiknya dijalankan LPSK. Hal itu untuk menghindari terjadinya
conflict of interest dalam pengungkapan kasus.
Hasto juga mengimbau para tersangka mau bekerja sama dengan memberikan informasi kepada penegak hukum. Bila perlu, para tersangka mau mengajukan diri sebagai
justice collaborator (JC).
“(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” tegas Hasto.
Baca: Kasus Edhy Prabowo Mesti Jadi Pelajaran Pengambil Kebijakan
Ketentuan pemberian perlindungan itu diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan tersebut menyebutkan saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.
Penanganan khusus yang dimaksud pemisahan tempat tahanan dan pemisahan pemberkasan. Kemudian, memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)