"Penggerak pelajar ataupun dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi. Ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.
Menurut dia, polisi masih mendalami dalang yang membuat kerusuhan saat demo penolakan UU Ciptaker itu. Nana mengatakan penggerak massa itu mengajak pelajar berdemo secara langsung dan daring melalui media sosial.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kemarin banyak pelajar yang aksi, kita kejar terhadap penggerak aksi (rusuh)," tegas jenderal bintang dua itu.
Polisi menangkap 1.192 perusuh demo penolakan omnibus law pada Kamis, 8 Oktober 2020. Terkait kerusuhan demo Selasa, 13 Oktober 2020, polisi membekuk 1.377 orang. Ribuan orang yang ditangkap itu mayoritas pelajar.
Baca: Tersangka Demo Rusuh UU Cipta Kerja Menjadi 131 Orang
Sebanyak 131 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tersangkut kasus perusakan, pembakaran, hingga penganiayaan terhadap polisi. Sebanyak 69 orang ditahan karena terjerat pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ke-131 orang yang ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 212 KUHP (tentang melawan petugas), Pasal 218 KUHP (tentang melanggar aturan tidak berkerumun), Pasal 170 KUHP (tentang melakukan kekerasan terhadap orang dan barang) dan Pasal 406 KUHP (tentang perusakan).
(OGI)