kejaksaan Agung. MI
kejaksaan Agung. MI

Berkas Perkara 9 Tersangka ASABRI Dilimpahkan ke JPU

Al Abrar • 01 Mei 2021 22:14
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara tahap I dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat 30 April 2021.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada sembilan berkas tahap I yang dilimpahkan ke JPU. Semblan berkas itu berdasarkan sembilan tersangka.
 
"Diserahkan kepada JPU pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," lata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Mei 2021. 

Adapun sembilan berkas tersangka,yakni pertama, ARD selaku Dirut PT ASABRI periode 2011-Maret 2016. Kedua SW selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016-Juli 2020. Ketiga BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014. Keempat HS selaku Direktur PT ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019.
 
Berkas kelima yakni, tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017. Keenam, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan. Ketujuh, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional. Kedelapan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra. Terakhir, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
 
Baca: Dugaan Korupsi di ASABRI Diselisik Melalui 3 Saksi
 
Para tersangka kata Leonard dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
"Jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari," kata Leonard.
 
Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari berkas perkara dimaksud. Dalam hal jaksa peneliti/penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, jaksa peneliti/penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.
 
Leonard berharap pelimpahan berkas perkara diharapkan tidak banyaknya kekurangan agar para tersangka segera disidangkan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan