Jakarta: Penanganan tiga kasus Muhammad Rizieq Shihab ditarik Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
"Kami perlu sampaikan bahwa tiga kasus tersebut, kejadian di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Bogor, Jawa Barat) dan RS Ummi (Bogor) telah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.
Kendati diusut satu direktorat, Ramadhan memastikan kasus tersebut diusut secara terpisah. "Dilakukan penyidikan dan pemberkasannya pun masing-masing," ujar Ramadhan.
Berikut tiga kasus yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu;
1. Kasus saat Maulid Nabi dan Pernikahan Anak
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan atas dua kegiatan yang digelar di Jakarta. Yakni, Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 November 2020, serta akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang. Rizieq terancam enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
2. Kasus kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat
Rizieq juga menjadi tersangka atas penyelenggaraan kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia disebut telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan membiarkan adanya kerumunan massa dalam kegiatan tersebut.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia terancam dipenjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Rizieq juga dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
3. Kasus Menghalangi Penanganan Wabah
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian dengan dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular. Hal itu terjadi saat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia juga dijerat Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Dia juga dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan masing-masing hukuman maksimal 10 tahun dan 2 tahun penjara.
Jakarta: Penanganan tiga kasus Muhammad
Rizieq Shihab ditarik Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
"Kami perlu sampaikan bahwa tiga kasus tersebut, kejadian di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Bogor, Jawa Barat) dan RS Ummi (Bogor) telah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.
Kendati diusut satu direktorat, Ramadhan memastikan kasus tersebut diusut secara terpisah. "Dilakukan penyidikan dan pemberkasannya pun masing-masing," ujar Ramadhan.
Berikut tiga kasus yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu;
1. Kasus saat Maulid Nabi dan Pernikahan Anak
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran
protokol kesehatan atas dua kegiatan yang digelar di Jakarta. Yakni, Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 November 2020, serta akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang. Rizieq terancam enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
2. Kasus kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat
Rizieq juga menjadi tersangka atas penyelenggaraan kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia disebut telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan membiarkan adanya kerumunan massa dalam kegiatan tersebut.
Baca:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia terancam dipenjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Rizieq juga dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
3. Kasus Menghalangi Penanganan Wabah
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian dengan dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular. Hal itu terjadi saat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia juga dijerat Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Dia juga dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan masing-masing hukuman maksimal 10 tahun dan 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)