"Kita akan hadirkan saksi dari kita secukupnya yang kita perlukan ya," kata salah satu tim hukum polisi Kombes Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.
Polisi juga menyiapkan ahli untuk membuktikan pemufakatan jahat yang dilakukan Rizieq. Namun, Hengki ogah menyebutkan ahli yang akan dihadirkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sesuai yang kita butuhkan apakah dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, kami akan hadirkan sesuai kebutuhan kami sebagai pihak termohon," ucap Hengki.
Baca: Kubu Rizieq Berseteru dengan Saksi Sendiri dalam Sidang
Hengki ogah mengomentari saksi yang dibawa oleh kubu Rizieq. Menurutnya, kubu yang dibawa Rizieq hak tim kuasa hukumnya.
"Mereka menghadirkan saksi fakta atau ahli itu kan hak dari pemohon, bagi kami tidak ada masalah," tutur Hengki.
(JMS)