Jakarta: Pengemudi Toyota Fortuner, Muhammad Farid Andika alias MFA yang menodongkan senjata ke pengendara motor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden penodongan senjata itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat, 2 April 2021. Bermula ketika MFA menyenggol pengendara motor, seorang perempuan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan MFA jadi tersangka atas penggunaan senjata api.
"Sudah saya tetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 3 April 2021.
MFA dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak".
Hukuman yang menanti juga bukan main-main. Layaknya seorang teroris, MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Jakarta: Pengemudi Toyota Fortuner, Muhammad Farid Andika alias
MFA yang menodongkan senjata ke pengendara motor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden
penodongan senjata itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat, 2 April 2021. Bermula ketika MFA menyenggol pengendara motor, seorang perempuan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan MFA jadi tersangka atas penggunaan senjata api.
"Sudah saya tetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 3 April 2021.
MFA dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak".
Hukuman yang menanti juga bukan main-main. Layaknya seorang teroris, MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ACF)