Millen Cyrus diboyong ke BNNK Jaksel/Medcom.id/Siti
Millen Cyrus diboyong ke BNNK Jaksel/Medcom.id/Siti

Millen Cyrus Direhabilitasi ke BNNK Jaksel

Siti Yona Hukmana • 01 Maret 2021 16:03
Jakarta: Polisi selesai menggelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba selebgram Millen Cyrus. Hasilnya, keponakan penyanyi Ashanty itu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan (Jaksel). 
 
"Setelah kita dalami, yang bersangkutan memang rawat jalan dari BNNK Jaksel. Kami serahkan ke BNNK Jaksel untuk dilakukan rehabilitasi, karena memang masih kewenangan BNNK Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Maret 2021. 
 
Baca: Alasan Millen Cyrus Konsumsi Benzodiazepine

Yusri mengatakan Millen mengonsumi obat benzodiazepine pada Kamis, 25 Februari 2021. Kepemilikan obat itu dianggap legal, karena sudah mengantongi izin dari pihak medis. 
 
"Obatnya ada, surat keterangan juga ada. Ini resep dokter lengkap dari BNNK Jaksel," ujar Yusri. 
 
Yusri mengatakan status Millen masih wajib lapor di BNNK Jaksel. Maka itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan BNNK Jaksel. 
 
"Hari ini juga kami kirim ke BNNK Jaksel, karena masih perawatan rehab dari BNNK Jaksel," ungkap Yusri. 
 
Millen Cyrus ditangkap saat aparat gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP merazia kafe The Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 28 Februari 2021. Polisi memeriksa urine seluruh pengunjung kafe itu. 
 
Hasil tes urine keponakan penyanyi Ashanty itu dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika jenis benzodiazepine. Pasalnya, Millen mengonsumsi obat clozapine tablet 2 miligram pada Kamis, 25 Februari 2021. 
 
Selain Millen, polisi juga menangkap dua orang lainnya di kafe tersebut. Yakni AR, dan YP. Mereka juga positif mengonsumsi benzodiazepine. Ketiganya direhabilitasi ke BNNK Jaksel. 
 
Ini bukan pertama kalinya Millen ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap karena kasus yang sama pada 22 November 2020, 
 
Kala itu, Millen menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat. Dia dinyatakan bebas pada 11 Januari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan