Jakarta: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku mencantumkan nama istrinya Deisti Astriani Tagor dan Menteri Sosial Idrus Marham dalam surat kuasa penunjukan pengacara. Hal tersebut dilakukan agar keduanya dapat menjenguk Novanto di Rumah Tahanan KPK.
Novanto mengakui hal tersebut dilakukan tanpa pikir panjang. "Tujuannya untuk bisa berkunjung," ujar Setya Novanto saat bersaksi dalam persidangan Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018.
Menurutnya, saat itu izin berkunjung ke Rutan KPK masih sangat dibatasi. Oleh karenanya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun sengaja mencantumkan nama Deisti dan Idrus sebagai pengacaranya.
Menurut Novanto, Fredrich saat itu belum mengetahui prosedur kunjungan di KPK. Mereka baru pertama kali menjenguk tahanan di KPK.
"Waktu itu Pak Fredrich lihat beberapa nama. Kalau yang dari keluarga, Pak Idrus, kakak saya dan istri saya," jelasnya.
Mantan pengacara Setya Novanto itu sebelumnya didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Ia disebut menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku mencantumkan nama istrinya Deisti Astriani Tagor dan Menteri Sosial Idrus Marham dalam surat kuasa penunjukan pengacara. Hal tersebut dilakukan agar keduanya dapat menjenguk Novanto di Rumah Tahanan KPK.
Novanto mengakui hal tersebut dilakukan tanpa pikir panjang. "Tujuannya untuk bisa berkunjung," ujar Setya Novanto saat bersaksi dalam persidangan Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018.
Menurutnya, saat itu izin berkunjung ke Rutan KPK masih sangat dibatasi. Oleh karenanya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun sengaja mencantumkan nama Deisti dan Idrus sebagai pengacaranya.
Menurut Novanto, Fredrich saat itu belum mengetahui prosedur kunjungan di KPK. Mereka baru pertama kali menjenguk tahanan di KPK.
"Waktu itu Pak Fredrich lihat beberapa nama. Kalau yang dari keluarga, Pak Idrus, kakak saya dan istri saya," jelasnya.
Mantan pengacara Setya Novanto itu sebelumnya didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Ia disebut menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)