Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dalam sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dalam sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Sebut Keluarga Ikut Nikmati Uang Suap Zumi Zola

Fachri Audhia Hafiez • 23 Agustus 2018 15:53
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Rini Triningsih menyebut keluarga Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ikut menerima uang hasil suap dan gratifikasi. Keluarga yang dimaksud ialah Ibu Zumi, Hermina dan istri Zumi, Sherrin Taria.
 
Zumi melakukan tindak pidana korupsi bersama beberapa orang kepercayaannya, salah satunya Asrul Pandapotan Sihotang. Asrul sempat disuruh Zumi untuk memberikan uang kepada Hermina.
 
"Bulan September 2017 dan Bulan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Asrul atas permintaan terdakwa memberikan uang kepada Hermina, ibunda terdakwa, melalui orang kepercayaannya bernama Adi yakni sejumlah Rp200 juta dan Rp100 juta," kata JPU KPK Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.

Sementara itu, Zumi juga kerap memberikan uang pada istrinya Sherrin. Namun, Zumi tidak pernah memberikan secara langsung, lagi-lagi melalui Asrul.
 
Baca: KPK Panggil Ayah Zumi Zola
 
Jaksa membeberkan, Asrul sempat beberapa kali membayar belanja online Sherrin melalui setor tunai ke rekening BCA atas nama Wilina Chandra.
 
"Oktober 2017 atas perintah terdakwa, Asrul memberikan uang Rp20 juta pada Sherrin untuk tim media. Asrul beberapa kali membayar belanja online Sherrin Taria dengan cara setor tunai ke rekening BCA atas nama Wilina Chandra yakni pada 27 September 2017 Rp19,7 juta, 4 Oktober 2017 Rp12,5 juta, dan 18 Oktober 2017 Rp4 juta," tutur Jaksa Rini.
 
Dalam perkara ini, Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan