Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) bebas setelah masa hukumannya dipangkas melalui putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak untuk menahan Romy meski sudah mengajukan kasasi.
"KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.
Menurut dia, Romy dibebaskan setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat dari ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Surat itu memerintahkan JPU KPK segera mengeluarkan Romy dari ruang tahanan.
Surat Penetapan Mahkamah Agung (MA) No 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tertanggal 29 April 2020 memerintahkan Romy ditahan paling lama 50 hari terhitung mulai Senin, 27 April 2020. Namun, surat pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencantumkan pada Selasa, 28 April 2020, masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta.
Putusan PT DKI Jakarta mesti diikuti. Romy dibolehkan keluar dari rutan demi hukum. Putusan banding PT DKI Jakarta memangkas masa hukuman Romy dari dua tahun penjara menjadi satu tahun. KPK mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Romy terseret suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dia dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Baca: Romahurmuziy Bebas
Fulus itu diterima berkaitan upaya memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag. Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2019.
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta.
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) bebas setelah masa hukumannya dipangkas melalui putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak untuk menahan Romy meski sudah mengajukan kasasi.
"KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.
Menurut dia, Romy dibebaskan setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat dari ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Surat itu memerintahkan JPU KPK segera mengeluarkan Romy dari ruang tahanan.
Surat Penetapan Mahkamah Agung (MA) No 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tertanggal 29 April 2020 memerintahkan Romy ditahan paling lama 50 hari terhitung mulai Senin, 27 April 2020. Namun, surat pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencantumkan pada Selasa, 28 April 2020, masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta.
Putusan PT DKI Jakarta mesti diikuti. Romy dibolehkan keluar dari rutan demi hukum. Putusan banding PT DKI Jakarta memangkas masa hukuman Romy dari dua tahun penjara menjadi satu tahun. KPK mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Romy terseret suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dia dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Baca:
Romahurmuziy Bebas
Fulus itu diterima berkaitan upaya memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag. Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2019.
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)