Jakarta: Dosen Universitas Negeri Manado (Unima), DSR, ditangkap polisi. DSR dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Manado diduga memfitnah rektor kampus Unima, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
DSR mengunggah ijazah S3 rektor di media sosial dan menyebut dokumen itu palsu. "Ijazahnya itu sah. Apa yang dipersangkakan oleh dosen dan LSM itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.
DSR ditangkap bersama sesorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Manado berinisial FJR. Mereka dibekuk polisi beberapa minggu lalu di Sulawesi Utara.
"Memang ada niatan kelompok yang mencoba PAW (Pengganti Antar Waktu) jabatan rektornya. Ini masih dugaan, masih kita dalami semuanya," kata Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis pelaku pemfitnah Rektor Unima/Medcom.id/Siti Yona
DSR dan FJR menyebar tudingan tentang ijazah palsu di media sosial Facebook. Kedua orang itu juga menginisiasi unjuk rasa di Istana Negara, Ombudsman RI, dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Mereka menuntut pemerintah mencabut jabatan Julyeta. Korban yang tak terima atas tudingan itu melapor ke Polda Metro Jaya.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus tersebut. Penyidik ke Kemenristekdikti memastikan keaslian ijazah
Penyidik langsung melakukan penyelidikan ke Kemenristekdikti untuk memastikan keaslian ijazah Julyeta Paulina Amelia Runtuwene itu. Hasilnya, rektor tersebut memang memiliki ijazah S3.
Kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau 311 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Jakarta: Dosen Universitas Negeri Manado (Unima), DSR, ditangkap polisi. DSR dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Manado diduga memfitnah rektor kampus Unima, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
DSR mengunggah ijazah S3 rektor di media sosial dan menyebut dokumen itu palsu. "Ijazahnya itu sah. Apa yang dipersangkakan oleh dosen dan LSM itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.
DSR ditangkap bersama sesorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Manado berinisial FJR. Mereka dibekuk polisi beberapa minggu lalu di Sulawesi Utara.
"Memang ada niatan kelompok yang mencoba PAW (Pengganti Antar Waktu) jabatan rektornya. Ini masih dugaan, masih kita dalami semuanya," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis pelaku pemfitnah Rektor Unima/Medcom.id/Siti Yona
DSR dan FJR menyebar tudingan tentang ijazah palsu di media sosial Facebook. Kedua orang itu juga menginisiasi unjuk rasa di Istana Negara, Ombudsman RI, dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Mereka menuntut pemerintah mencabut jabatan Julyeta. Korban yang tak terima atas tudingan itu melapor ke Polda Metro Jaya.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus tersebut. Penyidik ke Kemenristekdikti memastikan keaslian ijazah
Penyidik langsung melakukan penyelidikan ke Kemenristekdikti untuk memastikan keaslian ijazah Julyeta Paulina Amelia Runtuwene itu. Hasilnya, rektor tersebut memang memiliki ijazah S3.
Kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau 311 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)