Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

57 Personel TNI AD Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas

Andhika Prasetyo • 16 September 2020 14:26
Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) terus memeriksa anggota TNI AD yang terlibat penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 90 personel dari 38 kesatuan di Angkatan Darat diperiksa.
 
"Sebanyak 57 personel sudah dinaikkan status menjadi tersangka," ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Dodik Wijanarko di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
 
Sementara itu, 33 personel lain telah dikembalikan ke satuan masing-masing. Dodik menyebut pemeriksaan berlangsung sejak Rabu, 9 September 2020 hingga Selasa, 15 September 2020.

"Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," beber dia.
 
Puspomad juga memeriksa 50 warga sipil dan satu orang korban, Husni Maulana, sebagai saksi. Penyidik telah meminta hasil visum korban kepada tim dokter. Pelampiran hasil visum penting untuk menguatkan berkas perkara tersangka.
 
Dodik menyebut pihaknya juga masih menunggu dua saksi lain. Keduanya masih dirawat di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
 
 

"Bila nanti dari hasil penyidikan dan penyelidikan oknum TNI AD sudah tidak ada tersangka tambahan, proses dianggap selesai dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer II Jakarta untuk selanjutnya dilaksanakan proses peradilan militer," beber dia.
 
Sebelumnya, sekitar 100 orang menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
 
Penyerangan dipicu isu pengeroyokan anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan