Jakarta: Penyalur anak perempuan berinisial A disebut mendapat upah Rp6,3 juta dari pelaku prostitusi anak asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin. Upah itu diterima A setiap menyalurkan tiga anak perempuan ke kediaman Russ.
"Untuk pelaku A sendiri ini sekali membawa tiga anak itu dibayar sekitar Rp6,3 juta berdasarkan pengakuan daripada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2020.
Menurut Yusri, dari hasil pemeriksaan sementara, Russ mengaku baru menyetubuhi tiga anak perempuan. Namun, dari pengakuan warga yang tinggal di sekitar kediaman Russ menyebut pelaku hampir setiap hari mendatangkan anak perempuan ke rumah tersebut.
"Makanya kita harus segera amankan inisial A ini dulu. Nanti tertangkap baru bisa ketahui apakah ada korban anak-anak yang lain karena memang dia yang bawa," ucap Yusri.
Baca: Korban Warga Asal Amerika Lebih dari Tiga Perempuan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ di rumah sewaannya di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2020. Dia melakukan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan dengan imbalan uang Rp2 juta.
Tak hanya itu, persetubuhan itu diabadikan Russ dalam video. Dia meminta salah satu korban merekam persetubuhan dengan korban lainnya.
Dia telah ditahan di Polda Metro Jaya. Warga Amerika Serikat itu dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Jakarta: Penyalur anak perempuan berinisial A disebut mendapat upah Rp6,3 juta dari pelaku prostitusi anak asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin. Upah itu diterima A setiap menyalurkan tiga anak perempuan ke kediaman Russ.
"Untuk pelaku A sendiri ini sekali membawa tiga anak itu dibayar sekitar Rp6,3 juta berdasarkan pengakuan daripada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2020.
Menurut Yusri, dari hasil pemeriksaan sementara, Russ mengaku baru menyetubuhi tiga anak perempuan. Namun, dari pengakuan warga yang tinggal di sekitar kediaman Russ menyebut pelaku hampir setiap hari mendatangkan anak perempuan ke rumah tersebut.
"Makanya kita harus segera amankan inisial A ini dulu. Nanti tertangkap baru bisa ketahui apakah ada korban anak-anak yang lain karena memang dia yang bawa," ucap Yusri.
Baca:
Korban Warga Asal Amerika Lebih dari Tiga Perempuan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ di rumah sewaannya di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2020. Dia melakukan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan dengan imbalan uang Rp2 juta.
Tak hanya itu, persetubuhan itu diabadikan Russ dalam video. Dia meminta salah satu korban merekam persetubuhan dengan korban lainnya.
Dia telah ditahan di Polda Metro Jaya. Warga Amerika Serikat itu dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)