Proyek sport center Hambalang--Antara/Jafkhairi
Proyek sport center Hambalang--Antara/Jafkhairi

Dipanggil KPK, Adik Ipar SBY Mangkir

Yogi Bayu Aji • 07 November 2014 19:05
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi sedianya memeriksa Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas Hartanto Edhi Wibowo, Jumat (7/11/2014).
 
Hartanto dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Namun adik ipar mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mangkir dari pemeriksaan.
 
"Yang bersangkutan tidak hadir, tak ada pemberitahuan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2014).

KPK, lanjut Priharsa, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Hartanto. Namun, dia belum bisa memastikan kakan Hartanto akan dipanggil kembali. "Nanti saya cek dan infokan," tukas dia.
 
Hartanto diketahui merupakan adik kandung dari mantan Ibu Negara Ani Yudhoyono. Dia juga merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat.
 
Pengusutan kasus Hambalang hingga kini masih berlanjut. Ada satu tersangka yang telah ditahan namun belum diajukan ke penuntutan, yakni Mahfud Suroso.
 
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  
 
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.
 
Tak menutup kemungkinan Mahfud juga bukan tersangka terakhir. Pasalnya, ada nama Olly Dondokambey yang disebut dalam putusan perkara mantan Direktur Operasional Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor. Dalam putusan itu Olly yang merupakan politisi PDIP disebut menerima suap dari Teuku Bagus terkait proyek Hambalang.
 
Kasus Hambalang sendiri telah menyeret sejumlah tersangka. Dari Kemenpora ada nama Dedy Kusdinar (mantan Kabiro Perencanaan) dan Andi Alfian Mallarangeng (mantan Menpora). Sementara dari pihak swasta ada Teuku Bagus M. Noor dan Mahfud Suroso. Sedangkan Anas Urbaningrum terlibat dalam memuluskan perubahan anggaran proyek tersebut. Anas juga terbukti menerima gratifikasi dari Hambalang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan