Budi Mulya (kiri) berjalan di ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7) - ANT/Rosa Panggabean
Budi Mulya (kiri) berjalan di ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7) - ANT/Rosa Panggabean

Bank Century

Budi Mulya Tak Perlu Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar

Renatha Swasty • 16 Juli 2014 20:18
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim tak hanya memberi vonis lebih ringan dari tuntutan hukuman buat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Ternyata, Majelis juga memutus agar Budi tak perlu mengganti uang Rp1 miliar yang diberatkan padanya.
 
Hakim mengatakan, mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter, Devisa, dan KPW itu telah mengembalikan uang pinjaman Rp1 miliar kepada pemilik Bank Century sehingga tak perlu lagi ada uang pengganti.
 
"Menimbang bahwa untuk uang penganti oleh terdakwa Budi Mulya sesuai fakta hukum tersebut di atas bahwa uang itu adalah uang pinjaman dan Robert mengaku sedah kembalikan pada Januari 2009, sehingga karena tedak dinikmati terdakwa maka tedak perlu ada," ujar Hakim ketua Aviantar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (16/7/2014).

Diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Budi Mulya dituntut mengembalikan uang Rp1 miliar hasil pemberian pemilik Bank Century, Robert Tantular. Jaksa menyebut Budi terbukti menerima Rp1 miliar terkait pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century. JPU KPK pun meminta hakim memberi hukuman kepada Budi yakni 17 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan.
 
Majelis hakim menilai Budi Mulya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.
 
Majelis Hakim menilai mantan Deputi Gubernur Bidang Devisa, Moneter dan KPw itu terbukti menerima uang Rp 1 miliar dari pemilik bank Century Robert Tantular, padahal saat itu Budi mengetahui bank Century tengah dalam pengawasan Bank Indonesia. Majelis menilai, Budi Mulya memiliki konflik kepentingan atas penerimaan itu.
 
Hakim juga menilai Budi Mulya bersalah dalam penetapan dan pencairan FPJP dengan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sebesar Rp 689.364 miliar. Serta penetapan bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan tanpa analisis mendalam sehingga pengambilan pendapat tidak dilakukan dengan itikad baik.
 
Budi Mulya divonis 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 5 bulan. Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 8 bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan