medcom.id Jakarta: Majelis hakim dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan terdakwa Hendra Saputra memutuskan untuk menghapuskan denda uang Rp19 juta yang didakwakan oleh jaksa.
"Majelis hakim berpendapat adalah tidak tepat menerapkan pasal 18 UU 31/99 jo 20/2001 kepada terdakwa karena tidak ada bukti di persidangan terdakwa secara riil menerima atau menikmati barang atau uang dari hasil tipikor yang dilakukan," ujar Hakim Nani Indrawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Hakim menjelaskan terhadap unsur pasal 18 UU 31/99 UU jo UU 20/2001 mengenai pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap terdakwa berupa perampasan barang bergerak atau tidak berwujud, pembayaran uang pengganti.
Pada persidangan yang telah dilakukan tidak terdapat alat bukti yang membuktikan terdakwa mendapatkan atau memperoleh barang atau uang dari hasil tipikor tersebut.
"Menimbang dalam persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan terdakwa memperoleh barang sesuatu baik berupa benda atau sejumlah uang dari hasil tipikor," ujar hakim.
Menurut hakim, uang Rp19 juta yag diterima oleh terdakwa dan para saksi lainnya dengan jumlah yamg bervariasi merupakan bonus yang diberikan oleh pemilik PT Rifuel Riefan Avrian yang diterima karyawan atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan.
Berdasar fakta persidangan terungkap peran Hendra yang sebenarnya seorang office boy lalu disulap menjadi Direktur Utama PT Imaji Media, perusahaan pengadaan videotron, oleh terdakwa Riefan Avrian. Hendra tanda tangani surat-surat kontrak juga atas perintah Riefan, yang merupakan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
"Uang yang diterima terdakwa sejumlah Rp19 juta merupakan bonus yang diterima karyawan atas keuntungan perusahaan," ujar hakim.
Hendra dijatuhi vonis kurungan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan penjara. Hakim menghapuskan tuntutan kewajiban membayarkan ganti rugi sebesar Rp19 juta.
medcom.id Jakarta: Majelis hakim dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan terdakwa Hendra Saputra memutuskan untuk menghapuskan denda uang Rp19 juta yang didakwakan oleh jaksa.
"Majelis hakim berpendapat adalah tidak tepat menerapkan pasal 18 UU 31/99 jo 20/2001 kepada terdakwa karena tidak ada bukti di persidangan terdakwa secara riil menerima atau menikmati barang atau uang dari hasil tipikor yang dilakukan," ujar Hakim Nani Indrawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Hakim menjelaskan terhadap unsur pasal 18 UU 31/99 UU jo UU 20/2001 mengenai pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap terdakwa berupa perampasan barang bergerak atau tidak berwujud, pembayaran uang pengganti.
Pada persidangan yang telah dilakukan tidak terdapat alat bukti yang membuktikan terdakwa mendapatkan atau memperoleh barang atau uang dari hasil tipikor tersebut.
"Menimbang dalam persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan terdakwa memperoleh barang sesuatu baik berupa benda atau sejumlah uang dari hasil tipikor," ujar hakim.
Menurut hakim, uang Rp19 juta yag diterima oleh terdakwa dan para saksi lainnya dengan jumlah yamg bervariasi merupakan bonus yang diberikan oleh pemilik PT Rifuel Riefan Avrian yang diterima karyawan atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan.
Berdasar fakta persidangan terungkap peran Hendra yang sebenarnya seorang office boy lalu disulap menjadi Direktur Utama PT Imaji Media, perusahaan pengadaan videotron, oleh terdakwa Riefan Avrian. Hendra tanda tangani surat-surat kontrak juga atas perintah Riefan, yang merupakan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
"Uang yang diterima terdakwa sejumlah Rp19 juta merupakan bonus yang diterima karyawan atas keuntungan perusahaan," ujar hakim.
Hendra dijatuhi vonis kurungan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan penjara. Hakim menghapuskan tuntutan kewajiban membayarkan ganti rugi sebesar Rp19 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)