Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengumumkan status hukum untuk Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey. Nasin Olly pun tinggal menghitung hari.
"Minggu ini mungkin (diumumkan)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
Diketahui, Olly disebut dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas petinggi PT Adhi Karya.
Di dalam amar pertimbangan, Hakim menyebut Olly terbukti menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Disinggung apakah surat perintah penyidikan untuk Olly sudah ada, Bambang menjawab diplomatis. "Yang akan ada putusannya itu Olly," tegas Bambang.
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengumumkan status hukum untuk Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey. Nasin Olly pun tinggal menghitung hari.
"Minggu ini mungkin (diumumkan)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
Diketahui, Olly disebut dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas petinggi PT Adhi Karya.
Di dalam amar pertimbangan, Hakim menyebut Olly terbukti menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Disinggung apakah surat perintah penyidikan untuk Olly sudah ada, Bambang menjawab diplomatis. "Yang akan ada putusannya itu Olly," tegas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)