foto: Antara
foto: Antara

Hakim MK: Permohonan Prabowo-Hatta Perlu Banyak Perbaikan

Yogi Bayu Aji • 06 Agustus 2014 17:11
Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberi nasihat kepada kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa soal permohonan mereka. MK menilai gugatan pasangan calon presiden nomor urut 1 itu masih kurang lengkap.
 
MK mencontohkan soal kecurangan surat suara yang disebut terjadi di 33 provinsi. Namun ternyata, hanya ada delapan di bagian penjelasan dalam permohonan.
 
"Perlu ada ketelitilan pemohon. Di hal 106, hanya menyebutkan 8 pelanggaran di provinsi tidak menjabarkan dalilnya. Sehingga jumlah provinsinya tidak sesuai. Petitum harus sesuai dengan pokok permohonan," kata Hakim MK, Wahiduddin Adams, dalam persidangan, Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Hakim MK juga berpendapat masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan pihak pemohon, khususnya soal petitum. Secara keseluruhan MK menilai banyak petitum (permohonan) Prabowo perlu direvisi.
 
"Positanya (penjelasan) meluas tapi petitumnya tidak mencakup semua. Perlu ada sinkroniasai uraian dengan petitum," tambah Ketua MK, Hamdan Zoelva.
 
Prabowo-Hatta pun diminta untuk segera memperbaiki permohonannya sampai Kamis (7/8/2014) besok pukul 10.00 WIB. Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (8/8/2014) lusa dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, jawaban pihak terkait, dan keterangan pihak termohon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan