medcom.id, Jakarta: Proses hukum dugaan skandal kredit alat pengering gabah dari Bank Bukopin ke PT Agung Pratama Lestari (APL) dihentikan di tengah jalan. Para petinggi Kejaksaan Agung saling tunjuk soal penebitan SP3 kasus itu.
Saat dikonfirmasi ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, bahwa kasus itu di-SP3 bukan saat dia menjabat. Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto senada.
"Saya selama jampidsus tidak pernah melakukan SP3," tegas Andhi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Andhi sebelumnya pernah menjabat sebagai Jampidsus, ketika kasus itu dihentikan. Saat itu, posisi Direktur Penyidikan dijabat Syafruddin, dan posisi Kasubdit Penyidikan dijabat Hari Setyono.
Andhi menunjuk Jampidsus, untuk kembali dikonfirmasi. "Coba cek lagi ke jampidsus," kata Andhi.
Berbeda dengan Andhi, Direktur Penyidikan Suyadi mengatakan penghentian kasus tersebut saat dijabat Pelaksana Tugas (plt) Direktur Penyidikan Khairul Amir kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
"Pada bulan Mei 2014 lalu (SP3-red). Pak Khairul mungkin," sebut Suyadi.
Lantas siapa yang menghentikan perkara merugikan negara hingga Rp 76 miliar itu?
medcom.id, Jakarta: Proses hukum dugaan skandal kredit alat pengering gabah dari Bank Bukopin ke PT Agung Pratama Lestari (APL) dihentikan di tengah jalan. Para petinggi Kejaksaan Agung saling tunjuk soal penebitan SP3 kasus itu.
Saat dikonfirmasi ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, bahwa kasus itu di-SP3 bukan saat dia menjabat. Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto senada.
"Saya selama jampidsus tidak pernah melakukan SP3," tegas Andhi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Andhi sebelumnya pernah menjabat sebagai Jampidsus, ketika kasus itu dihentikan. Saat itu, posisi Direktur Penyidikan dijabat Syafruddin, dan posisi Kasubdit Penyidikan dijabat Hari Setyono.
Andhi menunjuk Jampidsus, untuk kembali dikonfirmasi. "Coba cek lagi ke jampidsus," kata Andhi.
Berbeda dengan Andhi, Direktur Penyidikan Suyadi mengatakan penghentian kasus tersebut saat dijabat Pelaksana Tugas (plt) Direktur Penyidikan Khairul Amir kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
"Pada bulan Mei 2014 lalu (SP3-red). Pak Khairul mungkin," sebut Suyadi.
Lantas siapa yang menghentikan perkara merugikan negara hingga Rp 76 miliar itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)