medcom.id, Jakarta: Kasianur Sidauruk, panitera di Mahkamah Konstitusi, mengaku tak ada yang baru dalam pemeriksaan dia sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah di Gedung KPK, Kamis (23/10/2014). Kasianur mengaku hanya menambah sejumlah keterangan.
"Hanya menambahkan saja keterangan saya yang terlebih dahulu, kaitannya dengan Kabupaten Lebak atas nama tersangka Hamzah," ujar Kasianur usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Kasianur diketahui kerap bolak balik diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Beberapa kali, Kasianur menjelaskan dia dikorek soal tupoksi dan pekerjaannya sebagai panitera dalam sengketa pilkada di MK.
Dalam pemeriksaan kali ini, dia pun hanya diperiksa sekitar dua jam. Diduga, banyak keterangan dia yang sebelumnya sudah disampaikan. "(Kali ini) Kaitannya dengan putusan-putusan Lebak itu," jelas Kasianur.
Diketahui, kasus yang menyeret Amir Hamzah dan Kasmin merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan atas Tubagus Chaeri Wardana, Susi Tur Andayani serta Akil Mochtar. KPK kemudian menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Kasianur Sidauruk, panitera di Mahkamah Konstitusi, mengaku tak ada yang baru dalam pemeriksaan dia sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah di Gedung KPK, Kamis (23/10/2014). Kasianur mengaku hanya menambah sejumlah keterangan.
"Hanya menambahkan saja keterangan saya yang terlebih dahulu, kaitannya dengan Kabupaten Lebak atas nama tersangka Hamzah," ujar Kasianur usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Kasianur diketahui kerap bolak balik diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Beberapa kali, Kasianur menjelaskan dia dikorek soal tupoksi dan pekerjaannya sebagai panitera dalam sengketa pilkada di MK.
Dalam pemeriksaan kali ini, dia pun hanya diperiksa sekitar dua jam. Diduga, banyak keterangan dia yang sebelumnya sudah disampaikan. "(Kali ini) Kaitannya dengan putusan-putusan Lebak itu," jelas Kasianur.
Diketahui, kasus yang menyeret Amir Hamzah dan Kasmin merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan atas Tubagus Chaeri Wardana, Susi Tur Andayani serta Akil Mochtar. KPK kemudian menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADF)