medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Dia akan diperiksa oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia.
"Sejak jam 8 pagi sudah di sana sekarang lagi diobservasi oleh tim dokter IDI. Tadi pihak KPK informasikan ke saya karena Pak OCK minta didampingi penasehat hukumnya," kata Penasehat Hukum Kaligis, Humphrey Djemat, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2015).
Menurut dia, Kaligis memang kerap mengeluh sakit sejak ditahan lembaga antikorupsi sejak 14 Juli lalu. Tensi darah advokat senior itu sering meninggi. "Plus gula darahnya tinggi dan ini diakui oleh dokter KPK," jelas Humphrey.
Dia pun belum tahu apakah Kaligis bakal dirawat inap di RSCM. "Tergantung rekomendasi dokter," ucap dia.
Pada Kamis 20 Agustus, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Kaligis agar diperiksa dokter dari IDI. Majelis juga menunda sidang Kaligis sepekan ke depan.
Dalam sidang perdana kemarin, Kaligis memang tak hadir. Dia mengaku sakit tapi menolak diperiksa dokter. Kaligis kukuh ingin diperiksa dokter syaraf dari RSPAD, dr. Terawan Putranto.
KPK menolak permintaan Kaligis. Agar objektif, KPK meminta dokter IDI yang memeriksa. Tapi, Kaligis tetap menolak dan hanya ingin diperiksa oleh dr. Terawan.
KPK mengalah dan memenuhi permintaan Kaligis. Tapi dr. Terawan justru tengah sibuk akreditasi. Akibatnya, dokter tidak bisa memeriksa kesehatan Kaligis. Padahal, pemeriksaan harus dilakukan untuk memperlancar sidang.
Menanggapi itu, Hakim Ketua Sumpeno akhirnya membuat penetapan, supaya Kaligis diperiksa dokter dari IDI. "Permohonan jaksa beralasan dan dapat dikabulkan. Menetapkan, mengabulkan permohonan memberikan izin agar terdakwa OC Kaligis diperiksa dokter tim IDI," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis kemarin.
Hakim memutuskan, supaya pemeriksaan pada Kaligis cepat dilakukan usai penetapan dikeluarkan. Selain itu, hakim meminta Kaligis dihadirkan pekan depan. "Menentukan jadwal persidangan Kamis 27 Agustus, pukul 09.30 WIB," kata hakim.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Dia akan diperiksa oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia.
"Sejak jam 8 pagi sudah di sana sekarang lagi diobservasi oleh tim dokter IDI. Tadi pihak KPK informasikan ke saya karena Pak OCK minta didampingi penasehat hukumnya," kata Penasehat Hukum Kaligis, Humphrey Djemat, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2015).
Menurut dia, Kaligis memang kerap mengeluh sakit sejak ditahan lembaga antikorupsi sejak 14 Juli lalu. Tensi darah advokat senior itu sering meninggi. "Plus gula darahnya tinggi dan ini diakui oleh dokter KPK," jelas Humphrey.
Dia pun belum tahu apakah Kaligis bakal dirawat inap di RSCM. "Tergantung rekomendasi dokter," ucap dia.
Pada Kamis 20 Agustus, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Kaligis agar diperiksa dokter dari IDI. Majelis juga menunda sidang Kaligis sepekan ke depan.
Dalam sidang perdana kemarin, Kaligis memang tak hadir. Dia mengaku sakit tapi menolak diperiksa dokter. Kaligis kukuh ingin diperiksa dokter syaraf dari RSPAD, dr. Terawan Putranto.
KPK menolak permintaan Kaligis. Agar objektif, KPK meminta dokter IDI yang memeriksa. Tapi, Kaligis tetap menolak dan hanya ingin diperiksa oleh dr. Terawan.
KPK mengalah dan memenuhi permintaan Kaligis. Tapi dr. Terawan justru tengah sibuk akreditasi. Akibatnya, dokter tidak bisa memeriksa kesehatan Kaligis. Padahal, pemeriksaan harus dilakukan untuk memperlancar sidang.
Menanggapi itu, Hakim Ketua Sumpeno akhirnya membuat penetapan, supaya Kaligis diperiksa dokter dari IDI. "Permohonan jaksa beralasan dan dapat dikabulkan. Menetapkan, mengabulkan permohonan memberikan izin agar terdakwa OC Kaligis diperiksa dokter tim IDI," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis kemarin.
Hakim memutuskan, supaya pemeriksaan pada Kaligis cepat dilakukan usai penetapan dikeluarkan. Selain itu, hakim meminta Kaligis dihadirkan pekan depan. "Menentukan jadwal persidangan Kamis 27 Agustus, pukul 09.30 WIB," kata hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)