medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur PT. Multigraha Istika Makmur, Steven Lyanto. Steven diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka JM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2015).
Belum diketahui kaitannya PT. Multigraha Istika Makmur dengan kasus yang menjerat Jamaluddien Malik. Namun, yang pasti keterangannya dibutuhkan penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, (JM) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Jamaludin Malik dijerat Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 UU Tipikor jo Pasal 421, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan PNS berupa pemerasan kepada pihak lain.
Jamaludin diduga melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur PT. Multigraha Istika Makmur, Steven Lyanto. Steven diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka JM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2015).
Belum diketahui kaitannya PT. Multigraha Istika Makmur dengan kasus yang menjerat Jamaluddien Malik. Namun, yang pasti keterangannya dibutuhkan penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, (JM) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Jamaludin Malik dijerat Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 UU Tipikor jo Pasal 421, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan PNS berupa pemerasan kepada pihak lain.
Jamaludin diduga melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)