medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pengunduran jadwal sidang praperadilan OC Kaligis. Hal tersebut membuat Tim kuasa hukum OC Kaligis kecewa.
"Sehubungunan surat yang disampaikan KPK kepada Pengadilan pada 7 Agustus, kami melihat alasan itu tidak bisa diterima. Karena terus terang bahwa KPK ini bukan pertama kali menghadapi praperadilan, kami anggap mereka sudah berpengalaman," ungkap pengacara Kaligis, Humphrey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/8/2015).
Dari penundaan tersebut, Humphrey menganggap bahwa KPK tidak profesional dalam menangani perkara praperadilan. Dan Humphrey mengaku bahwa tim kuasa hukum dari ayah Velove Vexia tersebut tidak bisa menerimanya.
"Alasan itu sudah tidak bisa kami terima, karena sidang praperadilan sudah ditentukan jangka waktu yang tidak lama. Seharusnya KPK hadir, apalagi hingga meminta penundaan selama dua minggu, KPK tidak profesional," bebernya.
KPK, lanjutnya, sangat tidak menghormati apa yang dilakukan. Persidangan praperadilan saat ini. "Kami juga menilai bahwa apa yang dilakukan KPK ini untuk meminta penundaan selama dua minggu sangat tidak wajar," tandasnya.
Sebelumnya pelaksana tugas pimpinan (Plt) KPK, Johan Budi SP berharap agar sidang praperadilan OC Kaligis ditunda. KPK beralasan bahwa jadwal biro hukum KPK padatnya.
"Jadwal Biro Hukum sangat padat, dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai. Karena itu KPK minta penundaan," kata pelaksana tugas pimpinan (Plt) KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat, Senin (10/8/2015).
Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27, Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Selain mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap ayah dari Velove Vexia tersebut, yang meyebabkan hak-hak dasar Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, bertemu keluarga dan advokat tidak bisa dilaksanakan.
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pengunduran jadwal sidang praperadilan OC Kaligis. Hal tersebut membuat Tim kuasa hukum OC Kaligis kecewa.
"Sehubungunan surat yang disampaikan KPK kepada Pengadilan pada 7 Agustus, kami melihat alasan itu tidak bisa diterima. Karena terus terang bahwa KPK ini bukan pertama kali menghadapi praperadilan, kami anggap mereka sudah berpengalaman," ungkap pengacara Kaligis, Humphrey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/8/2015).
Dari penundaan tersebut, Humphrey menganggap bahwa KPK tidak profesional dalam menangani perkara praperadilan. Dan Humphrey mengaku bahwa tim kuasa hukum dari ayah Velove Vexia tersebut tidak bisa menerimanya.
"Alasan itu sudah tidak bisa kami terima, karena sidang praperadilan sudah ditentukan jangka waktu yang tidak lama. Seharusnya KPK hadir, apalagi hingga meminta penundaan selama dua minggu, KPK tidak profesional," bebernya.
KPK, lanjutnya, sangat tidak menghormati apa yang dilakukan. Persidangan praperadilan saat ini. "Kami juga menilai bahwa apa yang dilakukan KPK ini untuk meminta penundaan selama dua minggu sangat tidak wajar," tandasnya.
Sebelumnya pelaksana tugas pimpinan (Plt) KPK, Johan Budi SP berharap agar sidang praperadilan OC Kaligis ditunda. KPK beralasan bahwa jadwal biro hukum KPK padatnya.
"Jadwal Biro Hukum sangat padat, dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai. Karena itu KPK minta penundaan," kata pelaksana tugas pimpinan (Plt) KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat, Senin (10/8/2015).
Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27, Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Selain mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap ayah dari Velove Vexia tersebut, yang meyebabkan hak-hak dasar Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, bertemu keluarga dan advokat tidak bisa dilaksanakan.
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)