medcom.id, Jakarta: Adriansyah, tersangka suap sekaligus anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan suap pengurusan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut yang menjeratnya.
"Hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).
Setelah dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum butuh waktu 14 hari buat melimpahkan berkas ke pengadilan. "Baru dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap di Tanah Laut, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah anggota DPR Fraksi PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah laut Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat yang sudah jadi terdakwa.
KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adriansyah dan Andrew terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis 9 April. Saat penangkapan, KPK mengamankan sejumlah uang terdiri dari pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
Dalam dakwaan, Andrew disebut menyuap Adriansyah agar membantu pengurusan ijin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelolanya di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Andrew memberikan uang sebesar USD50 ribu kepada Adriansyah pada 13 November 2014.
Beberapa hari kemudian, Andrew kembali memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Adriansyah. Pada 28 Januari 2015, dia kembali memberikan uang lagi kepada Adriansyah sebesar Rp500 juta. Uang ini dikirimkan melalui orang suruhan Andrew, Briptu Agung Krisdiyanto.
Andrew kembali memberi uang sebesar SGD50 ribu pada 8 April 2015 atas permintaan Adriansyah. Adriansyah lalu meminta uang tersebut dengan dikonversi ke rupiah menjadi Rp50 juta. Mereka menyepakati transaksi dilakukan di Sanur Hotel Swiss Belhotel, Bali, saat Kongres IV PDIP berlangsung.
medcom.id, Jakarta: Adriansyah, tersangka suap sekaligus anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan suap pengurusan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut yang menjeratnya.
"Hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).
Setelah dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum butuh waktu 14 hari buat melimpahkan berkas ke pengadilan. "Baru dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap di Tanah Laut, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah anggota DPR Fraksi PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah laut Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat yang sudah jadi terdakwa.
KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adriansyah dan Andrew terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis 9 April. Saat penangkapan, KPK mengamankan sejumlah uang terdiri dari pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
Dalam dakwaan, Andrew disebut menyuap Adriansyah agar membantu pengurusan ijin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelolanya di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Andrew memberikan uang sebesar USD50 ribu kepada Adriansyah pada 13 November 2014.
Beberapa hari kemudian, Andrew kembali memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Adriansyah. Pada 28 Januari 2015, dia kembali memberikan uang lagi kepada Adriansyah sebesar Rp500 juta. Uang ini dikirimkan melalui orang suruhan Andrew, Briptu Agung Krisdiyanto.
Andrew kembali memberi uang sebesar SGD50 ribu pada 8 April 2015 atas permintaan Adriansyah. Adriansyah lalu meminta uang tersebut dengan dikonversi ke rupiah menjadi Rp50 juta. Mereka menyepakati transaksi dilakukan di Sanur Hotel Swiss Belhotel, Bali, saat Kongres IV PDIP berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)