Denny Indrayana di Bareskrim, Jumat (27/3/2015). Foto: MI/Ramdani
Denny Indrayana di Bareskrim, Jumat (27/3/2015). Foto: MI/Ramdani

Dituduh Memperkaya Orang Lain, Kuasa Hukum Denny: Vendornya Merugi

Meilikhah • 27 Maret 2015 15:18
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus proyek payment gateway. Polisi menyebut kerugian negara dari hasil pembuatan paspor melalui pembayaran elektronik itu senilai Rp32,6 miliar.
 
Selain itu, ada indikasi pungutan liar senilai Rp605 juta. Namun, Kuasa Hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, menyangkal hal tersebut. Menurut Heru, uang Rp32,6 miliar itu merupakan hasil yang disetorkan ke negara, bukan kerugian. Sementara, jumlah Rp605 juta merupakan hasil dari pembayaran transaksi elektronik.
 
Heru pun tak sepakat jika proyek itu memperkaya dan menguntungkan dua vendor yang jadi kontraktor. Heru menyebut, vendor justru tidak mendapat keuntungan dari proyek payment gateway.

"Kemudian kalau dibilang ada menguntungkan orang lain, setelah kami pelajari, ternyata dua vendor itu masih rugi," ujar Heru, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
 
Dijelaskan Heru, nilai investasi yang disimpan dua vendor dalam proyek tersebut tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat. Bukannya untung, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Telkom Indonesia, justru merugi.
 
"Nilai investasi yang mereka keluarkan dibandingkan biaya transaksi elektronik yang sudah masuk ke mereka, jauh lebih besar dari investasi yang mereka keluarkan," jelas Heru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan