Denny Indrayana bicara dalam sebuah diskusi soal praperadilan Komjen Budi Gunawan, Senin (2/2). Foto: MI/Immanuel Antonius
Denny Indrayana bicara dalam sebuah diskusi soal praperadilan Komjen Budi Gunawan, Senin (2/2). Foto: MI/Immanuel Antonius

Dua Perusahaan Ini Diduga Kongkalikong dengan Denny Indrayana

Meilikhah • 25 Maret 2015 14:11
medcom.id, Jakarta: PT Nusa Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Telkom Indonesia, diduga vendor proyek payment gateway. Dua perusahaan itu menampung pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan paspor di Kementerian Hukum dan HAM.
 
Dua vendor tersebut menampung Rp32,6 miliar dari pendapatan pembuatan paspor dan Rp605 juta dari pungutan liar. Pendapatan itu kemudian diendapkan di rekening dua vendor tersebut. Padahal semestinya, PNBP yang dihasilkan dari pembuatan paspor langsung masuk ke kas negara.
 
Dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri sudah menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

"Dalam sistem pelayanan paspor terpadu ini dilaksanakan PT Nusa Inti Arta atau Doku dan PT Finnet Telkom Indonesia telah mengabaikan risiko hukum. Vendor menampung sejumlah PNBP dari proyek itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
 
Menurut Anton, kerugian negara Rp32,6 miliar dan Rp605 juta tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diketahui apakah jumlah itu murni berdasarkan penghitungan kerugian atau terdapat kelebihan biaya pembuatan paspor.
 
"Untuk investigasi masih dalam penghitungan. Hasil audit Rp32 miliar itu nilai akumulasi pengurusan paspor. Kami tunggu auditnya, berapa kelebihan yang ada," jelas Anton.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan