medcom.id, Jakarta: Kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dinilai rekayasa yang akan menghambat pertumbuhan inovasi di Indonesia. Sebab, payment gateway pembuatan e-pasport untuk meningkatkan pelayanan publik dan pungli pembuatan paspor.
Kuasa Hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, mengatakan kasus yang membelit Denny hanya sebuah rekayasa yang akan membunuh munculnya inovasi-inovasi lain.
"Inovasi ini jangan dibunuh dengan rekayasa kasus, nanti inovasi lain jadi takut terjerat hukum juga," kata Heru dalam program Bincang Pagi Metro TV, Kamis (26/3/2015).
Namun, pada kesempatan yang sama Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, niat baik harus disertai dengan cara yang baik. "Ini beresiko hukum tetapi tetap dilaunching, seperti biaya lebih, hadirnya vendor dan uangnya mengendap sebelum ke kas negara, ini sangat bermasalah," kata Rikwanto.
Sebelum menetapkan Denny menjadi tersangka, pihak kepolisian sudah memeriksa 21 saksi dari pejabat lingkungan Kemenkumham dan pihak-pihak terkait dalam proyek payment gateway. Sudah ada bukti kuat dari pengkajian saksi dan dokumen-dokumen.
Rikwanto berharap, kehadiran Denny dalam pemeriksaan besok dapat memberikan masukkan positif. "Nanti silakan diklarifikasi di Bareskrim,” ujarnya.
Seperti diberitakan, proyek Payment Gateway yang diduga kuat diinisiatori Denny Indrayana, mengendapkan uang Rp 605 juta di rekening kedua vendor jasa berbasis teknologi bukan bank, yakni PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU) dan PT Finnet Indonesia.
Uang tersebut didapat dari penarikan biaya administrasi Rp 5 ribu per kepala. Selain itu, negara juga mengalami kerugian sebesar Rp 32 miliar.
Denny ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dinilai rekayasa yang akan menghambat pertumbuhan inovasi di Indonesia. Sebab,
payment gateway pembuatan e-pasport untuk meningkatkan pelayanan publik dan pungli pembuatan paspor.
Kuasa Hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, mengatakan kasus yang membelit Denny hanya sebuah rekayasa yang akan membunuh munculnya inovasi-inovasi lain.
"Inovasi ini jangan dibunuh dengan rekayasa kasus, nanti inovasi lain jadi takut terjerat hukum juga," kata Heru dalam program Bincang Pagi Metro TV, Kamis (26/3/2015).
Namun, pada kesempatan yang sama Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, niat baik harus disertai dengan cara yang baik. "Ini beresiko hukum tetapi tetap dilaunching, seperti biaya lebih, hadirnya vendor dan uangnya mengendap sebelum ke kas negara, ini sangat bermasalah," kata Rikwanto.
Sebelum menetapkan Denny menjadi tersangka, pihak kepolisian sudah memeriksa 21 saksi dari pejabat lingkungan Kemenkumham dan pihak-pihak terkait dalam proyek
payment gateway. Sudah ada bukti kuat dari pengkajian saksi dan dokumen-dokumen.
Rikwanto berharap, kehadiran Denny dalam pemeriksaan besok dapat memberikan masukkan positif. "Nanti silakan diklarifikasi di Bareskrim,” ujarnya.
Seperti diberitakan, proyek Payment Gateway yang diduga kuat diinisiatori Denny Indrayana, mengendapkan uang Rp 605 juta di rekening kedua vendor jasa berbasis teknologi bukan bank, yakni PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU) dan PT Finnet Indonesia.
Uang tersebut didapat dari penarikan biaya administrasi Rp 5 ribu per kepala. Selain itu, negara juga mengalami kerugian sebesar Rp 32 miliar.
Denny ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)