medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo sebaiknya jangan terburu-buru memutuskan polemik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden diminta untuk menunggu putusan praperadilan.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menuturkan secara hukum, lebih aman jika presiden menunggu putusan gugatan di PN Jakarta Selatan.
"Jika pengadilan menyatakan penersangkaan terhadap Budi Gunawan tak sah, presiden baru melantik. Tapi jika dalil kubu Budi tak dikabulkan, lebih baik jangan pernah melantiknya," kata Asep saat dihubungi, Kamis (12/2/2015).
Asep menuturkan jika hakim mengabulkan dalil penggugat artinya proses hukum harus dimulai dari awal. Atau dari tahap penyelidikan.
Menurutnya, jika putusan praperadilan belum terbit tapi presiden melantik Budi Gunawan akan rentan digugat. "Publik bisa menggugat ke PTUN karena menanggap Budi Gunawan tak memenuhi syarat sebagai Kapolri. Jika presiden melantik tanpa menunggu praperadilan, bakal lebih hiruk pikuk," paparnya.
Bakal lebih sulit bagi presiden untuk mengembalikan kondisi ke semula. Belum lagi efek politisnya. Asep menilai apabila Presiden Jokowi memutuskan untuk melantik, akan ada anggapan pemerintahan saat ini tak cukup berkomitmen dalam mereformasi Polri. Publik bisa beranggapan Polri sulit untuk dibersihkan dari praktek KKN.
"Ya bisa terjadi seperti itu, tingkat kepercayaan publik kepada presiden dan Polri akan ada di titik terendah," ujarnya.
Selain itu ada pula penilaian Jokowi disetir oleh partai politik. Presiden tak mendengarkan usulan banyak pihak, bahkan dari tim Independen yang dibentuknya.
Asep juga mengusulkan agar presiden tak melantik Budi Gunawan untuk kemudian dinonaktifkan. "Kalau begitu harga diri dan wibawa kepolisian dipertaruhkan. Saya juga yakin Budi pasti akan melawan," ucapnya.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo sebaiknya jangan terburu-buru memutuskan polemik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden diminta untuk menunggu putusan praperadilan.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menuturkan secara hukum, lebih aman jika presiden menunggu putusan gugatan di PN Jakarta Selatan.
"Jika pengadilan menyatakan penersangkaan terhadap Budi Gunawan tak sah, presiden baru melantik. Tapi jika dalil kubu Budi tak dikabulkan, lebih baik jangan pernah melantiknya," kata Asep saat dihubungi, Kamis (12/2/2015).
Asep menuturkan jika hakim mengabulkan dalil penggugat artinya proses hukum harus dimulai dari awal. Atau dari tahap penyelidikan.
Menurutnya, jika putusan praperadilan belum terbit tapi presiden melantik Budi Gunawan akan rentan digugat. "Publik bisa menggugat ke PTUN karena menanggap Budi Gunawan tak memenuhi syarat sebagai Kapolri. Jika presiden melantik tanpa menunggu praperadilan, bakal lebih hiruk pikuk," paparnya.
Bakal lebih sulit bagi presiden untuk mengembalikan kondisi ke semula. Belum lagi efek politisnya. Asep menilai apabila Presiden Jokowi memutuskan untuk melantik, akan ada anggapan pemerintahan saat ini tak cukup berkomitmen dalam mereformasi Polri. Publik bisa beranggapan Polri sulit untuk dibersihkan dari praktek KKN.
"Ya bisa terjadi seperti itu, tingkat kepercayaan publik kepada presiden dan Polri akan ada di titik terendah," ujarnya.
Selain itu ada pula penilaian Jokowi disetir oleh partai politik. Presiden tak mendengarkan usulan banyak pihak, bahkan dari tim Independen yang dibentuknya.
Asep juga mengusulkan agar presiden tak melantik Budi Gunawan untuk kemudian dinonaktifkan. "Kalau begitu harga diri dan wibawa kepolisian dipertaruhkan. Saya juga yakin Budi pasti akan melawan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)