medcom.id, Jakarta: Saksi dalam persidangan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan perkebunan di Provinsi Riau, Zulher menjadi perantara bertemunya Gulat Manurung dan Surya Darmadi dari PT Duta Palma. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan pelepasan kawasan lahan perkebunan sawit. Ia mengaku pernah didatangi Surya Darmadi dan anak buahnya, Suheri pada Agustus 2014. Saat itu Surya meminta bantuannya untuk mengurus pelepasan lahan perkebunan sawit.
"Saya bilang kalau pelepasan perkebunan saya enggak bisa, bukan kewenangan saya. Kemudian Pak Surya tanya saya, siapa yang dekat dengan gubernur? Saya bilang Pak Surya bisa menghubungi ananda Gulat. Dia dekat dengan Annas Maamun, seperti ayah dan anak," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Setelah menghubungi Gulat dan staf Dinas Kehutanan, Cecep, Zulher meminta Gulat membantu Surya. "Saya tanya, Pak Gulat bisa enggak bantu Duta Palma ke Pak Gubernur," kata Zulher.
Gulat kemudian bertanya perihal syarat-syarat penerbitan sertifikat kepada Cecep. Salah satunya apakah ada surat rekomendasi dari bupati dan gubernur yang harus ada untuk mengeluarkan sertifikat. Tak hanya itu, saat melihat peta dokumen lahan, nyatanya lahan yang hendak diinginkan sertifikatnya sangat luas.
"Tanggapan Pak Gulat waktu itu, wah ini luas nih, ini banyak uangnya. Kalau satu hektar satu juta saja berapa?" Sambung Zulher menirukan perkataan Gulat saat itu.
Setelah mendengar pernyataan Gulat itu, Zulher mengaku dia langsung memilih meninggalkan pertemuan. "Saya keluar. Karena kalau pembicaraannya uang, saya enggak mah, saya enggak akan urus. Setelah itu saya enggak tahu lagi," ucap Zulher.
medcom.id, Jakarta: Saksi dalam persidangan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan perkebunan di Provinsi Riau, Zulher menjadi perantara bertemunya Gulat Manurung dan Surya Darmadi dari PT Duta Palma. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan pelepasan kawasan lahan perkebunan sawit. Ia mengaku pernah didatangi Surya Darmadi dan anak buahnya, Suheri pada Agustus 2014. Saat itu Surya meminta bantuannya untuk mengurus pelepasan lahan perkebunan sawit.
"Saya bilang kalau pelepasan perkebunan saya enggak bisa, bukan kewenangan saya. Kemudian Pak Surya tanya saya, siapa yang dekat dengan gubernur? Saya bilang Pak Surya bisa menghubungi ananda Gulat. Dia dekat dengan Annas Maamun, seperti ayah dan anak," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Setelah menghubungi Gulat dan staf Dinas Kehutanan, Cecep, Zulher meminta Gulat membantu Surya. "Saya tanya, Pak Gulat bisa enggak bantu Duta Palma ke Pak Gubernur," kata Zulher.
Gulat kemudian bertanya perihal syarat-syarat penerbitan sertifikat kepada Cecep. Salah satunya apakah ada surat rekomendasi dari bupati dan gubernur yang harus ada untuk mengeluarkan sertifikat. Tak hanya itu, saat melihat peta dokumen lahan, nyatanya lahan yang hendak diinginkan sertifikatnya sangat luas.
"Tanggapan Pak Gulat waktu itu, wah ini luas nih, ini banyak uangnya. Kalau satu hektar satu juta saja berapa?" Sambung Zulher menirukan perkataan Gulat saat itu.
Setelah mendengar pernyataan Gulat itu, Zulher mengaku dia langsung memilih meninggalkan pertemuan. "Saya keluar. Karena kalau pembicaraannya uang, saya enggak mah, saya enggak akan urus. Setelah itu saya enggak tahu lagi," ucap Zulher.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)