medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhak menangani perkara korupsi yang diduga menjerat mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo MartoyoSuroso Atmo Martoyo. Jabatan Suroso bukan penyelenggara negara.
"Sepengetahuan kami, pemohon adalah jajaran direktur sehingga tidak tepat apabila KPK menjadikan pemohon sebagai tersangka," kata Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari tim pengacara Suroso di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Panca merujuk pada Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.
Menurut Panca, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN, setidaknya ada tujuh kelompok yang disebut penyelenggara negara, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, dan menteri.
Kemudian, ada pula gubernur, hakim, pejabat negara lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penjelasan pada ayat (7) Pasal tersebut itu seperti direksi, komisaris dan pejabat struktural pada BUMN atau BUMD," paparnya.
Panca menambahkan, perusahaan pemohon, Pertamina, termasuk ke dalam BUMN yang persero. Karena itu, KPK harus merujuk UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebelum menentukan langkah menentapkan pemohon sebagai tersangka. Menurut Panca, pemohon bukan lah termasuk ke dalam jajaran direksi maupun komisaris sehingga KPK tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhak menangani perkara korupsi yang diduga menjerat mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo MartoyoSuroso Atmo Martoyo. Jabatan Suroso bukan penyelenggara negara.
"Sepengetahuan kami, pemohon adalah jajaran direktur sehingga tidak tepat apabila KPK menjadikan pemohon sebagai tersangka," kata Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari tim pengacara Suroso di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Panca merujuk pada Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.
Menurut Panca, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN, setidaknya ada tujuh kelompok yang disebut penyelenggara negara, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, dan menteri.
Kemudian, ada pula gubernur, hakim, pejabat negara lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penjelasan pada ayat (7) Pasal tersebut itu seperti direksi, komisaris dan pejabat struktural pada BUMN atau BUMD," paparnya.
Panca menambahkan, perusahaan pemohon, Pertamina, termasuk ke dalam BUMN yang persero. Karena itu, KPK harus merujuk UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebelum menentukan langkah menentapkan pemohon sebagai tersangka. Menurut Panca, pemohon bukan lah termasuk ke dalam jajaran direksi maupun komisaris sehingga KPK tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)