medcom.id: Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) mendukung penuh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, Hakim Sarpin Rizaldi dinilai bertindak di luar wewenang dalam sidang praperadilan.
Direktur Advokasi LBHI, Bahrain mengatakan, Hakim Sarpin sewenang-wenang dalam menerima gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sebab, hakim tidak berwenang menggugurkan status tersangka sesuai KUHAP Pasal 77. "Kami sepakat. Sebab putusan hakim terkait praperadilan BG akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Bahrain, di kantor LBHI di Jalan Diponegoro 74, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).
Dia berharap MA dapat menerima permohonan Kasasi yang diajukan lembaga atirasuah itu. "Supaya putusan hakim tidak in kratch. Karena kasasi menguji materi hukum yang digunakan hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk melakukan upaya hukum terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi antikorupsi itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/2/2015).
Priharsa menyebut, KPK telah menelaah putusan itu sebelum mengajukan kasasi. Telaah dilakukan bersama sejumlah pakar hukum tata negara seperti Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Sald Isra.
medcom.id: Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) mendukung penuh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, Hakim Sarpin Rizaldi dinilai bertindak di luar wewenang dalam sidang praperadilan.
Direktur Advokasi LBHI, Bahrain mengatakan, Hakim Sarpin sewenang-wenang dalam menerima gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sebab, hakim tidak berwenang menggugurkan status tersangka sesuai KUHAP Pasal 77. "Kami sepakat. Sebab putusan hakim terkait praperadilan BG akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Bahrain, di kantor LBHI di Jalan Diponegoro 74, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).
Dia berharap MA dapat menerima permohonan Kasasi yang diajukan lembaga atirasuah itu. "Supaya putusan hakim tidak
in kratch. Karena kasasi menguji materi hukum yang digunakan hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk melakukan upaya hukum terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi antikorupsi itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/2/2015).
Priharsa menyebut, KPK telah menelaah putusan itu sebelum mengajukan kasasi. Telaah dilakukan bersama sejumlah pakar hukum tata negara seperti Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Sald Isra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)