medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengaku KPK tak berwenang mengusut kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan saat ini. Pasalnya, sesuai putusan praperadilan, KPK tidak berhak menangani lagi kasus Budi Gunawan.
"KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2015).
Menurut Johan, KPK menghormati hasil praperadilan yang diputuskan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, KPK tengah mencari jalan keluar pascapenolakan kasasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hakim Sarpin Rizaldi itu. "Kami akan mencari jalan keluar," imbuh dia.
Disinggung apakah KPK akan melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan praperadilan ke Mahkamah Agung, Johan mengaku KPK belum memikirkan rencana tersebut.
Seperti diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengaku KPK tak berwenang mengusut kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan saat ini. Pasalnya, sesuai putusan praperadilan, KPK tidak berhak menangani lagi kasus Budi Gunawan.
"KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2015).
Menurut Johan, KPK menghormati hasil praperadilan yang diputuskan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, KPK tengah mencari jalan keluar pascapenolakan kasasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hakim Sarpin Rizaldi itu. "Kami akan mencari jalan keluar," imbuh dia.
Disinggung apakah KPK akan melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan praperadilan ke Mahkamah Agung, Johan mengaku KPK belum memikirkan rencana tersebut.
Seperti diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)