Komisioner KY Taufiqurahman Sahuri. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Komisioner KY Taufiqurahman Sahuri. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Wacana Penghapusan KY

LB Ciputri Hutabarat • 13 Juli 2015 06:00
medcom.id, Jakarta: Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menolak tegas wacana penghapusan Komisi Yudisial. Hal ini disebutkan lantaran peran KY yang dibutuhkan sebagai penyeimbang Mahkamah Agung pada sistem kekuasaan Kehakiman.
 
"Karenanya keberadaan Komisi Yudisial haruslah diperkuat bukan dilemahkan atau bahkan dihilangkan dari konstitusi. Oleh karena itu wacana untuk menghilangkan KY dari konstitusi kita sangat lah tidak relevan, apalagi mengingat masih banyaknya pelanggaran hakim," kata salah satu perwakilan KPP Aradila Caesar dalam rilis tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Minggu (12/7/2015).
 
Data laporan MA mencatat, kata dia, terdapat 117 Hakim yang dikenai sanksi disiplin. Jumlah itu merupakan 56% dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin. Sementara itu, dari data yang dimiliki ICW, sedikitnya ada lima hakim tipikor dan satu mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang terlibat dalam perkara korupsi.

Jumlah ini, sambung Aradila, belum termasuk tiga hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap. "Sehingga tidak mungkin MA bisa menjalankan kekuasaan kehakiman tanpa adanya pihak pengawas eksternal, karena akan berpotensi dari penyalahgunaan kekuasaan," ucap dia.
 
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Yudisial Suwardi pada Kamis 9 Juli 2015 lalu meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat menghapus keberadaan Komisi Yudisial dari Pasal 24B UUD 1945. Pernyataan Suwardi disinyalir salah satu rentetan upaya pelemahan terhadap Komisi Yudisial.
 
Untuk itu, KPP meminta Hakim Agung Suwardi untuk memperjelas pernyataannya kepada MPR. "Meminta MA untuk mengklarifikasi pernyataan sikap Hakim Agung Suwardi. Ketua MPR untuk menolak usulan penghapusan Komisi Yudisial dalam Konstitusi," tegas Aradila.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan