medcom.id, Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menilai disetujui atau tidak Perppu Pilkada No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah akan menimbulkan persoalan hukum.
Hal tersebut disampaikan anggota komisi Fraksi PAN Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Pemerintah malam ini di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Yandri menjelaskan, Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatannya tersebut, apabila ditolak oleh DPR maka akan ada kekosongan hukum.
"Menyetujui atau tidak menyetujui Perppu itu akan tetap menimbulkan persolan hukum," kata Yandri saat menyampaikan pandangan fraksi PAN, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri dan Menkum HAM, di ruang komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Sementara itu dari Fraksi PDI Perjuangan meminta pemimpin Komisi II DPR agar pembahasan Perppu tersebut dapat selesai dalam waktu singkat.
"Mengingat DPR hanya diberi kewenangan setuju atau tidak terhadap Perppu, maka Fraksi PDI-P mengusulkan pembahasannya berlangsung dalam waktu singkat," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo.
medcom.id, Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menilai disetujui atau tidak Perppu Pilkada No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah akan menimbulkan persoalan hukum.
Hal tersebut disampaikan anggota komisi Fraksi PAN Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Pemerintah malam ini di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Yandri menjelaskan, Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatannya tersebut, apabila ditolak oleh DPR maka akan ada kekosongan hukum.
"Menyetujui atau tidak menyetujui Perppu itu akan tetap menimbulkan persolan hukum," kata Yandri saat menyampaikan pandangan fraksi PAN, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri dan Menkum HAM, di ruang komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Sementara itu dari Fraksi PDI Perjuangan meminta pemimpin Komisi II DPR agar pembahasan Perppu tersebut dapat selesai dalam waktu singkat.
"Mengingat DPR hanya diberi kewenangan setuju atau tidak terhadap Perppu, maka Fraksi PDI-P mengusulkan pembahasannya berlangsung dalam waktu singkat," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)