medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Keputusan itu diberikan setelah Komisi III menggelar rapat pleno hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan.
"Setelah mendengar pandangan dari sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari presiden. Dengan musyawarah mufakat setuju secara aklamasi mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Setelah ini, tambah Aziz, pihaknya akan membawa dan melaporkan hasil pleno hari ini ke paripurna. "Akan membawa dan melaporkan paripurna terdekat, besok atau secepat-cepatnya," tambah Aziz.
Budi Gunawan mengucap syukur atas keputusan Komisi III. Ia menyebut tanggung jawab yang akan dipikul cukup berat dan besar. Ia berjanji menjalankan amanah ini sebaik-baiknya.
"Dengan bekerja sungguh-sungguh, mengabdi kepada masyarakat yang saya cintai. Mohon dukungannya untuk ke depan," kata Budi.
Pencalonan Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri di ujung tanduk. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Budi diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Keputusan itu diberikan setelah Komisi III menggelar rapat pleno hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan.
"Setelah mendengar pandangan dari sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari presiden. Dengan musyawarah mufakat setuju secara aklamasi mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Setelah ini, tambah Aziz, pihaknya akan membawa dan melaporkan hasil pleno hari ini ke paripurna. "Akan membawa dan melaporkan paripurna terdekat, besok atau secepat-cepatnya," tambah Aziz.
Budi Gunawan mengucap syukur atas keputusan Komisi III. Ia menyebut tanggung jawab yang akan dipikul cukup berat dan besar. Ia berjanji menjalankan amanah ini sebaik-baiknya.
"Dengan bekerja sungguh-sungguh, mengabdi kepada masyarakat yang saya cintai. Mohon dukungannya untuk ke depan," kata Budi.
Pencalonan Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri di ujung tanduk. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Budi diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)