medcom.id, Jakarta: Keputusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan tinggal menunggu tiga ketukan palu hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Keterangan saksi dan ahli dalam persidangan sudah digulirkan sejak 9-13 Februari 2015 lalu.
Setelah memberikan kesempatan untuk pembuktian dan menghadirkan saksi maupun ahli, kedua kubu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim kuasa hukum Budi Gunawan sama-sama optimistis, pengadilan akan mengabulkan keinginan keduanya.
"Saya akan memberikan putusan pada Senin, tanggal 16 Februari pukul 09.00 WIB. Paling lambat pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Sarpin Rizaldi usai sidang pembuktian akhir, Jumat (13/2/2015).
Di satu sisi, KPK meyakini pengadilan akan memberikan keputusan terbaiknya dalam memutuskan perkara penetapan tersangka Budi Gunawan melalui prapreradilan. Kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengaku optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"Kita berdoa semoga putusannya yang terbaik," ujar Catharina, Jumat (13/2/2015).
Sikap optimistis Catharina bukan tanpa alasan. Sepanjang persidangan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli, ia menelisik ada empat kejanggalan dalam praperadilan Budi Gunawan.
Pertama, unsur kolektif kolegial yang dipersoalkan kubu Budi Gunawan. Menurut saksi ahli KPK dalam persidangan, undang-undang menyebut pimpinan KPK tak harus. lima orang dalam membuat keputusan.
"Mustahil menganggap pimpinan KPK harus lima. Karena memang ada kondisi tertentu pimpinan tidak lima. Kekurangan satu tidak masalah, yang menjadi perdebatan adalah kalau kurang dari setengahnya harus ditunjuk pelaksana tugas," ujar saksi ahli Zainal Arifin Muchtar dalam persidangan, Jumat (13/2/2015).
Kedua, kubu Budi Gunawan dinilai tidak memiliki cukup bukti sebab pengadilan tidak berwenang pengadilan untuk menilai penetapan tersangka Budi Gunawan.
Ketiga, menurut para saksi ahli KPK, tidak ada keharusan dalam undang-undang untuk meminta keterangan Budi Gunawan agar penetapan tersangka sah secara hukum.
Keempat, KPK meminta laporan hasil analisis PPATK untuk Budi Gunawan saja tanpa melibatkan LHA pejabat polri lain dalam penyelidikan.
Sementara itu, pihak Budi Gunawan tak kalah optimistis, hakim Sarpin akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum.
Menurut Maqdir Ismail, keterangan saksi dan ahli dari pihaknya sudah cukup membuktikan untuk menghakimi KPK bahwa komisi antirasuah itu sah secara hukum melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Ahli ini untuk membuktikan penetapan hukum dari KPK benar atau tidak. Yang kita mau tunjukan adalah penyalahgunaan wewenang oleh KPK itu pernah terjadi," ujar Maqdir menanggapi kesaksian mantan penyidik KPK, AKBP Irsan dalam persidangan, Selasa (10/2/2015).
Meski menghadirkan saksi fakta yang dianggap tak relevan dengan perkara yang diadili, Maqdir memiliki anggapan hal tersebut hanya penilaian dari KPK.
Dalam sidang pembuktian yang berlangsung pada 10-11 Februari 2015 itu, pihak Budi Gunawan mempersoalkan beberapa hal yang ditujukan pada KPK. Salah satunya, undang-undang menyebutkan, penyidik maupun penyelidik KPK harus berasal dari Polri. Tanpa aturan tersebut, Maqdir menuding penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah dan batal di hadapan hukum.
Namun, pernyataan tersebut dimentahkan oleh pihak KPK yang menyebut, lembaga superbody itu memiliki kewenangan luar biasa untuk mengangkat penyidik sendiri dan tak harus dari Polri.
Meski begitu, Maqdir mengaku optimistis, hakim Sarpin akan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Alasannya, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, ia bersama tim meyakini ada sesuatu yang salah dalam penetapan tersangka Budi Gunawan, salah satunya berkaitan dengan kewenangan KPK.
"Saya yakin ada yang salah di KPK dalam menetapkan BG sebagai tersangka. Misalnya, mereka tidak melakukan koordinasi dengan Polri bahwa kasus Budi Gunawan sudah dilakukan penyelidikan cukup lama. Saya khawatir, bukan cuma kasus Budi Gunawan, banyak perkara yang mereka lakukan seperti ini," tukas Maqdir.
Setelah melalui rentetan panjang pembuktian dan kerumitan saksi dan ahli dalam memberikan keterangan terkait perkara gugatan, keputusan akhir berada di tangan hakim Sarpin Rizaldi. Lalu, apakah hakim tunggal ini akan mengabulkan gugatan atau menolaknya? Kita tunggu saja.
medcom.id, Jakarta: Keputusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan tinggal menunggu tiga ketukan palu hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Keterangan saksi dan ahli dalam persidangan sudah digulirkan sejak 9-13 Februari 2015 lalu.
Setelah memberikan kesempatan untuk pembuktian dan menghadirkan saksi maupun ahli, kedua kubu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim kuasa hukum Budi Gunawan sama-sama optimistis, pengadilan akan mengabulkan keinginan keduanya.
"Saya akan memberikan putusan pada Senin, tanggal 16 Februari pukul 09.00 WIB. Paling lambat pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Sarpin Rizaldi usai sidang pembuktian akhir, Jumat (13/2/2015).
Di satu sisi, KPK meyakini pengadilan akan memberikan keputusan terbaiknya dalam memutuskan perkara penetapan tersangka Budi Gunawan melalui prapreradilan. Kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengaku optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"Kita berdoa semoga putusannya yang terbaik," ujar Catharina, Jumat (13/2/2015).
Sikap optimistis Catharina bukan tanpa alasan. Sepanjang persidangan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli, ia menelisik ada empat kejanggalan dalam praperadilan Budi Gunawan.
Pertama, unsur kolektif kolegial yang dipersoalkan kubu Budi Gunawan. Menurut saksi ahli KPK dalam persidangan, undang-undang menyebut pimpinan KPK tak harus. lima orang dalam membuat keputusan.
"Mustahil menganggap pimpinan KPK harus lima. Karena memang ada kondisi tertentu pimpinan tidak lima. Kekurangan satu tidak masalah, yang menjadi perdebatan adalah kalau kurang dari setengahnya harus ditunjuk pelaksana tugas," ujar saksi ahli Zainal Arifin Muchtar dalam persidangan, Jumat (13/2/2015).
Kedua, kubu Budi Gunawan dinilai tidak memiliki cukup bukti sebab pengadilan tidak berwenang pengadilan untuk menilai penetapan tersangka Budi Gunawan.
Ketiga, menurut para saksi ahli KPK, tidak ada keharusan dalam undang-undang untuk meminta keterangan Budi Gunawan agar penetapan tersangka sah secara hukum.
Keempat, KPK meminta laporan hasil analisis PPATK untuk Budi Gunawan saja tanpa melibatkan LHA pejabat polri lain dalam penyelidikan.
Sementara itu, pihak Budi Gunawan tak kalah optimistis, hakim Sarpin akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum.
Menurut Maqdir Ismail, keterangan saksi dan ahli dari pihaknya sudah cukup membuktikan untuk menghakimi KPK bahwa komisi antirasuah itu sah secara hukum melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Ahli ini untuk membuktikan penetapan hukum dari KPK benar atau tidak. Yang kita mau tunjukan adalah penyalahgunaan wewenang oleh KPK itu pernah terjadi," ujar Maqdir menanggapi kesaksian mantan penyidik KPK, AKBP Irsan dalam persidangan, Selasa (10/2/2015).
Meski menghadirkan saksi fakta yang dianggap tak relevan dengan perkara yang diadili, Maqdir memiliki anggapan hal tersebut hanya penilaian dari KPK.
Dalam sidang pembuktian yang berlangsung pada 10-11 Februari 2015 itu, pihak Budi Gunawan mempersoalkan beberapa hal yang ditujukan pada KPK. Salah satunya, undang-undang menyebutkan, penyidik maupun penyelidik KPK harus berasal dari Polri. Tanpa aturan tersebut, Maqdir menuding penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah dan batal di hadapan hukum.
Namun, pernyataan tersebut dimentahkan oleh pihak KPK yang menyebut, lembaga superbody itu memiliki kewenangan luar biasa untuk mengangkat penyidik sendiri dan tak harus dari Polri.
Meski begitu, Maqdir mengaku optimistis, hakim Sarpin akan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Alasannya, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, ia bersama tim meyakini ada sesuatu yang salah dalam penetapan tersangka Budi Gunawan, salah satunya berkaitan dengan kewenangan KPK.
"Saya yakin ada yang salah di KPK dalam menetapkan BG sebagai tersangka. Misalnya, mereka tidak melakukan koordinasi dengan Polri bahwa kasus Budi Gunawan sudah dilakukan penyelidikan cukup lama. Saya khawatir, bukan cuma kasus Budi Gunawan, banyak perkara yang mereka lakukan seperti ini," tukas Maqdir.
Setelah melalui rentetan panjang pembuktian dan kerumitan saksi dan ahli dalam memberikan keterangan terkait perkara gugatan, keputusan akhir berada di tangan hakim Sarpin Rizaldi. Lalu, apakah hakim tunggal ini akan mengabulkan gugatan atau menolaknya? Kita tunggu saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)