medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih menyempurnakan proses penyidikan untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain dan Andan Pandu Praja. Jika penyidikan telah selesai dan disertai bukti yang kuat, maka keduanya terancam menjadi tersangka.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan membuat berkas perkara untuk ditindaklanjuti. "Saat ini mendekati penyempurnaan. Kemudian kalau sudah selesai, langsung dibuat berkas perkara," kata Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan perampokan saham perusahaan PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur pada tahun 2006 hingga merugikan banyak pemilik saham perusahaan yang sah.
Sementara Zulkarnain dituding melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur, tahun 2008. Zulkarnain diduga menerima uang suap Rp5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Namun, walaupun Komisioner KPK itu sudah masuk tahap penyidikan, sampai saat ini Polisi belum menetapkan tersangka pada kasus mereka. "Proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih perlu melengkapi keterangan saksi dan lain lain, mudah-mudahan segera selesai semua berkasnya," ujar Rikwanto.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih menyempurnakan proses penyidikan untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain dan Andan Pandu Praja. Jika penyidikan telah selesai dan disertai bukti yang kuat, maka keduanya terancam menjadi tersangka.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan membuat berkas perkara untuk ditindaklanjuti. "Saat ini mendekati penyempurnaan. Kemudian kalau sudah selesai, langsung dibuat berkas perkara," kata Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan perampokan saham perusahaan PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur pada tahun 2006 hingga merugikan banyak pemilik saham perusahaan yang sah.
Sementara Zulkarnain dituding melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur, tahun 2008. Zulkarnain diduga menerima uang suap Rp5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Namun, walaupun Komisioner KPK itu sudah masuk tahap penyidikan, sampai saat ini Polisi belum menetapkan tersangka pada kasus mereka. "Proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih perlu melengkapi keterangan saksi dan lain lain, mudah-mudahan segera selesai semua berkasnya," ujar Rikwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)