medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementrian Hukum dan HAM masih ditelisik penyidik Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan menyebut, nilai kerugian negara dari proyek tersebut mencapai lebih dari Rp35 miliar.
"Ya sesuai dengan hasil audit sementara Rp35 miliar dan Rp609 juta. Kan itu menguntungkan vendor," kata Anton di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Dalam kasus yang menjadi proyek Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu, diduga ada selisih nilai berlebih dari pengurusan paspor.
Sementara hingga saat ini penyidik telah menetapkan mantan Wamenkumgam Denny Indrayana sebagai tersangka. Selain itu, salah satu perusahaan diduga memberikan sebuah rumah kepada Denny sebagai imbalan.
Denny telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa memastikan kapan Denny kembali dipanggil untuk diperiksa,
"Belum, saya belum mendapatkan informasi. Belum ada konfirmasi," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementrian Hukum dan HAM masih ditelisik penyidik Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan menyebut, nilai kerugian negara dari proyek tersebut mencapai lebih dari Rp35 miliar.
"Ya sesuai dengan hasil audit sementara Rp35 miliar dan Rp609 juta. Kan itu menguntungkan vendor," kata Anton di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Dalam kasus yang menjadi proyek Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu, diduga ada selisih nilai berlebih dari pengurusan paspor.
Sementara hingga saat ini penyidik telah menetapkan mantan Wamenkumgam Denny Indrayana sebagai tersangka. Selain itu, salah satu perusahaan diduga memberikan sebuah rumah kepada Denny sebagai imbalan.
Denny telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa memastikan kapan Denny kembali dipanggil untuk diperiksa,
"Belum, saya belum mendapatkan informasi. Belum ada konfirmasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)